Polda Maluku Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Politisi Golkar Nus Kei

Polda Maluku Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Politisi Golkar Nus Kei
Foto: Ilustrasi Polda Maluku Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Politisi Golkar Nus Kei.

Aparat kepolisian menetapkan dua pria berinisial HR (28) dan FU (36) sebagai tersangka dalam kasus penikaman yang menewaskan Ketua DPD II Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, di pintu keluar Bandara Karel Sadsuitubun pada Minggu (19/4/2026).

Status hukum kedua tersangka tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi menyusul perolehan minimal dua alat bukti oleh tim penyidik. Penangkapan para pelaku dilakukan hanya berselang dua jam setelah peristiwa berdarah itu terjadi di Maluku Tenggara.

Dilansir dari Kompas, insiden bermula saat korban baru saja tiba dari Jakarta sekitar pukul 11.25 WIT. Meski sempat dilarikan ke RS Karel Sadsuitubun oleh pihak keluarga, nyawa politisi tersebut tidak terselamatkan akibat luka serius yang diderita.

Kombes Pol. Rositah Umasugi menegaskan bahwa seluruh proses hukum terhadap tersangka HR dan FU berjalan secara prosedural. Penegasan tersebut mencakup seluruh rangkaian tindakan kepolisian terhadap kedua tersangka yang kini mendekam di tahanan.

"Seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan," kata Rositah dalam keterangan resminya, Selasa (21/4/2026).

Laporan dari Tribratanews menyebutkan bahwa saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Maluku untuk proses hukum lebih lanjut. Kepolisian mengungkapkan bahwa aksi penikaman maut tersebut dipicu oleh motif dendam pribadi antara pelaku terhadap korban.

Artikel terkait

Rekomendasi