Seorang pengemudi motor gede (moge) Harley-Davidson berinisial RR (42) ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak bocah berinisial J (10) hingga tewas di Lingkungan Sendana Buntu Pare, Toraja Utara, Sulawesi Selatan, pada Kamis (30/4) pukul 17.00 Wita.
Insiden maut ini terjadi saat korban sedang berdiri di pinggir jalan untuk menyaksikan iring-iringan kelompok motor yang melintas di wilayah Kecamatan Nanggala. Dilansir dari Detik Oto, warga di lokasi kejadian melaporkan bahwa pengendara sempat melakukan aksi berbahaya sebelum tabrakan terjadi.
Aparat kepolisian dari Polres Toraja Utara langsung bergerak menuju lokasi untuk mengamankan pelaku beserta kendaraan miliknya sebagai barang bukti. Setelah melalui proses pemeriksaan, status hukum RR dinaikkan menjadi tersangka oleh pihak penyidik.
"Menurut keterangan warga setempat, (moge) sedang dalam kecepatan tinggi kemudian lepas dari setir," ujar Kasat Lantas Polres Toraja Utara Iptu Muhammad Nasrum Sujana dalam keterangannya, Jumat (1/5/2026).
Pihak kepolisian menyatakan bahwa proses hukum akan dijalankan secara transparan terhadap pengendara yang tergabung dalam komunitas Hogers Indonesia tersebut. Saat ini, tersangka telah mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pengemudi motor Harley Davidson berinisial RR (42) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto kepada wartawan, Selasa (5/5).
Tersangka kini terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun sesuai dengan regulasi lalu lintas yang berlaku di Indonesia. Polisi menegaskan komitmennya untuk memberikan keadilan bagi keluarga korban melalui prosedur hukum yang profesional.
"RR dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun," ujar Kasat Lantas.
Iptu Muhammad Nasrum Sujana menambahkan bahwa seluruh tahapan penyidikan akan dipantau guna memastikan tidak ada penyimpangan dalam penanganan kasus ini.
"Polres Toraja Utara memastikan dan berkomitmen untuk senantiasa mengedepankan prinsip profesionalisme serta transparansi dalam memproses seluruh tahapan hukum guna menjamin rasa keadilan bagi semua pihak," ucapnya.
Pihak Hogers Indonesia selaku organisasi tempat bernaung tersangka menyatakan duka cita mendalam atas meninggalnya korban J dalam musibah tersebut. Komunitas ini menyatakan penyesalan terbuka atas insiden yang melibatkan salah satu anggotanya.
"Mewakili seluruh jajaran pengurus dan anggota Hogers Indonesia, dengan kerendahan hati yang paling dalam, kami menyampaikan rasa duka cita dan penyesalan yang teramat dalam atas musibah kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan berpulangnya ananda J ," kata Yudi Djadja Director Hogers Indonesia dalam pernyataan resminya.
Yudi menjelaskan bahwa anggotanya akan bersikap patuh terhadap otoritas berwenang dan siap menanggung segala konsekuensi yang timbul. Pihak organisasi juga mendukung penuh langkah penegakan hukum yang diambil kepolisian.
"Sejak terjadinya musibah tersebut, anggota kami selalu kooperatif, siap memenuhi tanggung jawab moral dan adat secara penuh, serta saat ini tengah mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan oleh pihak Kepolisian. Kami menghormati sepenuhnya kewenangan aparat penegak hukum dan mendukung proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya lagi.
Selain proses hukum formal di kepolisian, organisasi ini juga berupaya melakukan pendekatan sosial kepada masyarakat setempat. Mereka menyatakan komitmen untuk menghormati tradisi dan kearifan lokal yang berlaku di Toraja dalam upaya penyelesaian kekeluargaan.
"Kami sangat menyadari bahwa peristiwa ini membawa duka mendalam bagi masyarakat Toraja yang memiliki nilai-nilai budaya dan kekerabatan yang luhur. Oleh karena itu, kami berkomitmen penuh untuk terus menjalin komunikasi kekeluargaan dengan tulus, serta menghormati dan tunduk pada setiap tahapan penyelesaian berdasarkan kearifan adat istiadat setempat yang berlaku bagi keluarga besar korban," lanjut pernyataan tersebut.