Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus longsor gunungan sampah di TPST Bantargebang, Kota Bekasi, yang terjadi pada Minggu, 8 Maret 2026 pukul 14.30 WIB.
Dilansir dari Megapolitan, tragedi tersebut merenggut tujuh nyawa saat aktivitas pembuangan sampah sedang berada pada puncaknya di area landfill zona 4. Selain korban jiwa, enam orang lainnya dinyatakan selamat dalam peristiwa yang menimbun sejumlah truk dan warung di sekitar lokasi.
Anggota rescue Damkar Kota Bekasi, Eko Uban, menjelaskan bahwa musibah ini berlangsung secara tiba-tiba ketika antrean kendaraan sedang memadati area pembuangan.
ÔÇ£Pada saat truk sampah antre mau buang sampah sekitar pukul 14.30 WIB, tiba-tiba tumpukan sampah longsor sehingga sopir yang antre untuk buang sampah tertimbun longsoran sampah,ÔÇØ ujar Eko Uban, anggota rescue Damkar Kota Bekasi.
Proses pencarian dan penyelamatan berlangsung selama dua hari sebelum akhirnya otoritas terkait memutuskan untuk menghentikan operasi setelah seluruh korban ditemukan.
ÔÇ£Dengan ditemukannya seluruh korban dan tidak adanya laporan korban hilang maka operasi SAR dinyatakan ditutup,ÔÇØ ujar Desiana Kartika Bahari, Kepala Kantor SAR Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaitkan stabilitas massa sampah yang buruk dengan faktor cuaca ekstrem di wilayah tersebut.
ÔÇ£Peristiwa longsor tersebut di zona 4A pada pukul 14.30 WIB diduga dipicu oleh hujan ekstrem pada hari Minggu,ÔÇØ ujar Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta.
Penetapan status tersangka terhadap pejabat terkait muncul setelah adanya evaluasi terhadap kepatuhan pengelolaan lingkungan di TPST Bantargebang yang dianggap tidak memenuhi standar prosedur operasional sejak tahun 2024.
ÔÇ£Apabila berdasarkan pembuktian ilmiah pelanggaran terus terjadi atau tidak ada perbaikan yang signifikan, maka penegakan hukum pidana harus dilakukan sebagai bentuk kepastian hukum dan efek jera,ÔÇØ kata Rizal Irawan, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup BPLH.
Keputusan hukum ini diumumkan langsung oleh pemerintah pusat seiring dengan langkah perombakan struktur pejabat di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Jakarta.
ÔÇ£Aparat penegak hukum lingkungan telah menetapkan tersangka mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta berinisial saudara AK dalam perkara pengelolaan TPST Bantargebang,ÔÇØ ujar Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Lingkungan Hidup.
Pasca penetapan tersangka, posisi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta kini resmi diisi oleh Dudi Gardesi Asikin, sementara Asep Kuswanto dipindahtugaskan menjadi Asisten Deputi Gubernur bidang tata ruang.