KLH Tetapkan Asep Kuswanto Tersangka Kasus Longsor Sampah Bantargebang

KLH Tetapkan Asep Kuswanto Tersangka Kasus Longsor Sampah Bantargebang
Foto: Ilustrasi KLH Tetapkan Asep Kuswanto Tersangka Kasus Longsor Sampah Bantargebang.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) secara resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, sebagai tersangka dalam kasus tanah longsor di TPST Bantargebang pada Selasa (21/4/2026). Penetapan ini diambil setelah evaluasi panjang terhadap kegagalan pengelolaan sampah yang berujung maut.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Rizal Irawan, menjelaskan bahwa tindakan pidana ini ditempuh setelah serangkaian pembinaan selama satu tahun tidak membuahkan hasil signifikan. Berdasarkan laporan yang dilansir dari Lestari, sanksi administratif telah dijatuhkan sejak akhir 2024 namun diabaikan oleh pengelola.

ÔÇ£Penanganan kasus ini tidak serta-merta langsung dilakukan melalui pendekatan pidana. Kami telah memberikan waktu lebih dari satu tahun untuk pembinaan melalui mekanisme yang ada," ujar Rizal dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).

Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan sanksi administratif Nomor 13646 Tahun 2024 pada Desember 2024. Namun, inspeksi lapangan pada April dan Mei 2025 menunjukkan status TPST Bantargebang tetap tidak taat meski sudah diberikan surat peringatan berkali-kali.

"Seiring dengan tidak adanya perbaikan yang memadai, proses penanganan perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui gelar perkara yang dilaksanakan pada 24 hingga 27 Februari 2026 bersama Korwas Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung," ucap Rizal.

Penyidikan kemudian diperkuat dengan gelar perkara penetapan tersangka pada 20 April 2026. KLH menegaskan bahwa standardisasi pengelolaan sangat krusial demi keselamatan publik dan kelestarian alam di area pembuangan tersebut.

ÔÇ£Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria," ucap Rizal.

Tragedi longsor yang menjadi dasar hukum ini terjadi pada 8 Maret 2026, mengakibatkan tujuh warga meninggal dunia dan enam lainnya luka-luka. Tim penyidik telah menghimpun keterangan saksi ahli serta hasil uji laboratorium untuk menjerat pihak yang bertanggung jawab.

"Perlu dipahami bahwa penegakan hukum tidak hanya melalui sanksi pidana, tetapi juga mencakup sanksi administratif yang sebelumnya telah kami terapkan sebagai bagian dari proses penegakan hukum,ÔÇØ kata Rizal.

Asep Kuswanto kini terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 500 juta berdasarkan UU Pengelolaan Sampah. Selain itu, terdapat jeratan tambahan dari UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman satu tahun penjara serta denda Rp 1 miliar.

Artikel terkait

Rekomendasi