Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan 13 orang sebagai tersangka atas dugaan kekerasan terhadap puluhan anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Yogyakarta, pada Minggu (26/4/2026). Langkah tegas ini diambil setelah dilakukannya gelar perkara menyusul penggerebekan di lokasi fasilitas tersebut.
Dilansir dari Nasional, para tersangka yang kini mendekam di tahanan terdiri dari berbagai jabatan, mulai dari pemilik yayasan hingga staf lapangan. Penahanan dilakukan guna mengusut tuntas dugaan penganiayaan yang menimpa sekitar 53 dari total 103 anak yang terdaftar di lembaga tersebut.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan tahap awal dari proses penyelidikan yang masih berlangsung intensif.
ÔÇ£Kita kan setengah maraton, bertahap, yang pasti ditetapkan tersangka 13, kepala sekolah, ketua yayasan, termasuk pengasuh yang ada di lokasi. Nanti bisa berkembang lagi, tergantung proses pengembangan dan mungkin ada keterangan tambahan dari 13 yang saat ini sudah diamankan," ujar Ihsan, Minggu (26/4/2026).
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut menyoroti kasus ini dengan menekankan urgensi perlindungan hukum bagi para korban. KPAI mengingatkan agar proses hukum berjalan sesuai dengan mandat Undang-Undang Perlindungan Anak.
ÔÇ£Terhadap kasus ini KPAI berharap sesuai UU Perlindungan Anak pasal 59A pada anak yang mendapatkan perlindungan khusus agar proses hukum cepat, anak korban mendapatkan pendampingan psikososial, mendapatkan bantuan sosial dan perlindungan hukum,ÔÇØ kata Komisioner KPAI Diyah Puspitarini, Minggu (26/4/2026).
Diyah menyatakan bahwa pendampingan psikologis sangat krusial diberikan kepada seluruh anak yang berada di daycare tersebut tanpa terkecuali. Hal ini penting mengingat dampak traumatis yang mungkin dialami oleh anak-anak, termasuk bayi yang melihat kejadian tersebut.
ÔÇ£Perlu segera memberikan pendampingan psikologis bagi anak-anak di daycare tersebut, meskipun ada anak yang di bawah satu tahun, jika melihat dan mengalami pun juga perlu ada pendampingan,ÔÇØ ucap Diyah.
Pihak KPAI juga menemukan indikasi adanya intimidasi terhadap keluarga korban, sehingga memerlukan keterlibatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Selain perlindungan saksi, KPAI mendorong penutupan permanen dan evaluasi menyeluruh terhadap izin operasional daycare di wilayah Yogyakarta.
Diyah menambahkan bahwa tindakan kekerasan di lokasi ini tergolong masif dan diduga melibatkan instruksi dari pihak manajemen pusat.
ÔÇ£Serta dilakukan masif oleh pengasuh maka seolah sudah ada instruksi demikian. Maka perlu ditelusuri sampai pada pimpinan dan pemilik yayasan, karena kejadian ini sudah agak lama, berulang dan intens,ÔÇØ tutur Diyah.