Aparat kepolisian membongkar dugaan praktik kekerasan terhadap anak yang terjadi di penitipan anak atau daycare Little Aresha, Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta. Kasus ini mencuat setelah pihak berwenang melakukan penggerebekan di lokasi tersebut.
Kombes Pol Eva Guna Pandia selaku Kapolresta Yogyakarta menjelaskan bahwa tindakan kepolisian merupakan respons atas laporan yang diajukan oleh mantan pegawai daycare. Dilansir dari Kompas, laporan tersebut didasari oleh keresahan saksi terhadap kondisi di tempat kerja lamanya.
"Awalnya dari karyawannya itu melihat perlakuan terhadap bayi atau anak yang dititip itu kurang manusiawi," ungkap Kapolresta Yogyakarta.
Karyawan yang menjadi pelapor tersebut memutuskan untuk berhenti bekerja karena merasa tindakan yang terjadi di daycare Little Aresha sangat bertentangan dengan nuraninya. Ia menyaksikan adanya tindakan penganiayaan serta penelantaran terhadap anak-anak yang dititipkan.
"Ia merasa tidak sesuai hati nurani karena melihat ada yang dianiaya dan ditelantarkan, akhirnya memilih mengundurkan diri dan melapor," ujarnya.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, memaparkan bahwa penggerebekan dilakukan pada hari Jumat, 24 April 2026. Petugas mendatangi lokasi untuk memastikan kebenaran laporan terkait perlakuan buruk terhadap anak-anak di sana.
"Benar pada tanggal 24 (April 2026) kemarin, kita telah melakukan penggerebekan, di mana itu tempat penitipan anak," ungkapnya pada Sabtu, 25 April 2026.
Dalam penggerebekan tersebut, personel kepolisian menemukan bukti nyata mengenai perlakuan tidak layak yang dialami oleh para korban. Anak-anak ditemukan dalam kondisi yang sangat memprihatinkan di dalam area penitipan.
"Petugas kita melihat langsung bahwa anak tersebut diperlakukan tidak manusiawi. Ada yang kakinya diikat, tangannya diikat dan sebagainya," katanya.
Penetapan Belasan Tersangka
Setelah melakukan tindakan di lapangan, kepolisian mengamankan 30 orang untuk menjalani pemeriksaan intensif. Proses pendalaman dilakukan secara maraton oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) untuk menentukan peran masing-masing individu.
"Kemarin kita juga telah mengamankan sekitar 30 orang. Secara maraton sekitar 30 orang itu tadi malam sampai detik ini masih dilakukan pemerikaaan pendalaman oleh unit PPA," jelasanya.
Melalui gelar perkara yang dilakukan setelah pemeriksaan, penyidik akhirnya menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Para tersangka memiliki peran yang bervariasi dalam operasional harian tempat penitipan anak tersebut.
Pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka meliputi ketua yayasan, kepala sekolah, hingga para pengasuh yang bekerja di Little Aresha. Berdasarkan data pendaftaran, terdapat 103 anak yang terdaftar, di mana sedikitnya 53 anak terindikasi telah menjadi korban kekerasan.