Polisi Tetapkan Sopir Taksi Tersangka Kecelakaan KRL di Bekasi

Polisi Tetapkan Sopir Taksi Tersangka Kecelakaan KRL di Bekasi
Foto: Ilustrasi Polisi Tetapkan Sopir Taksi Tersangka Kecelakaan KRL di Bekasi.

Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota menetapkan pengemudi taksi Green SM berinisial RRP sebagai tersangka dalam kecelakaan dengan Kereta Rel Listrik di perlintasan sebidang Bekasi Timur pada Kamis (21/5/2026).

Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan mendalam terkait insiden tersebut. Dilansir dari Media Indonesia, pengemudi dinilai lalai saat melintasi jalur rel hingga dijerat Pasal 310 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Atas pelanggaran regulasi LLAJ tersebut, RRP kini menghadapi ancaman hukuman kurungan penjara maksimal enam bulan atau sanksi denda paling banyak Rp1 juta. Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Gefri Agitia, mengonfirmasi faktor utama penyebab peristiwa bermula dari kecerobohan pengemudi.

"Penyebab lakalantas KRL vs Taksi Green SM karena lalainya pengemudi," ujar Gefri Agitia, Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota.

Berdasarkan keterangan para saksi di tempat kejadian perkara, taksi yang dikemudikan RRP awalnya bergerak dari arah Duren Jaya menuju Jalan Juanda. Kendaraan roda empat tersebut kemudian mendadak mati total tepat di tengah Jalur 1 perlintasan sebidang.

Pada waktu yang sama, Commuter Line yang dikemudikan masinis S melaju dari arah barat menuju timur. Tabrakan hebat tidak dapat dihindarkan lantaran jarak antara kedua armada sudah terlampau dekat, hingga menyebabkan badan taksi rusak berat.

Walaupun sudah menyandang status tersangka, aparat kepolisian memastikan bahwa RRP tidak ditahan. Perkara ini dikelompokkan ke dalam pelanggaran pidana ringan sehingga penyelesaian hukumnya akan berlangsung secara cepat melalui mekanisme persidangan khusus.

"Perkara lakalantas KRL vs Taksi Green SM merupakan kategori perkara sumir atau tindak pidana ringan (tipiring) yang nantinya ditangani oleh hakim tunggal di Pengadilan Negeri (PN), dan penyidik Lakalantas bertindak sebagai penuntut," jelas Gefri Agitia, Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota.

Sementara itu, masinis KRL berinisial S dipastikan terbebas dari tuntutan hukum dalam insiden ini. Langkah tersebut diambil penyidik berdasarkan Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang memprioritaskan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang.

Artikel terkait

Rekomendasi