Empat Anggota BAIS TNI Tidak Ajukan Eksepsi Kasus Penyiraman Air Keras

Empat Anggota BAIS TNI Tidak Ajukan Eksepsi Kasus Penyiraman Air Keras
Foto: Ilustrasi Empat Anggota BAIS TNI Tidak Ajukan Eksepsi Kasus Penyiraman Air Keras.

Empat anggota BAIS TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, memutuskan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan Oditur Militer di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 29 April 2026.

Dilansir dari Megapolitan, para terdakwa yakni Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetia, dan Lettu Sami Lakka memilih melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian. Penolakan eksepsi ini disampaikan setelah majelis hakim memberikan kesempatan konsultasi.

"Ya intinya berhubungan dengan rangkaian peristiwa kronologis dalam surat dakwaan itu yang tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya itu saudara bisa melakukan bantahan nanti dalam bentuk eksepsi. Silakan konsultasi dengan penasihat hukum Apakah mengajukan eksepsi atau tidak dipersilakan merapat," kata Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.

Setelah melakukan koordinasi singkat di meja hukum, pihak pengacara memastikan bahwa klien mereka telah memahami isi dakwaan yang dibacakan dan siap untuk melanjutkan proses persidangan tanpa melakukan bantahan formal di tahap awal ini.

"Para terdakwa telah mengerti dan memahami sehingga kami tidak melakukan eksepsi dan kami melanjutkan persidangan, terima kasih majelis," kata Penasihat Hukum Terdakwa.

Hakim Ketua Fredy Ferdian Isnartanto kemudian memberikan instruksi kepada Oditur Militer untuk menyiapkan saksi-saksi pada agenda sidang berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada 6 Mei 2026 mendatang guna mendalami fakta hukum.

"Jadi oditur untuk dari pihak terdakwa tidak mengajukan eksepsi berarti untuk sidang berikutnya saudara bisa memanggil 8 orang saksi ini," jelas Fredy Ferdian Isnartanto.

Dalam persidangan tersebut, Fredy juga mempertanyakan alasan ketidakhadiran korban dalam berkas perkara. Ia menekankan pentingnya kehadiran fisik atau keterangan langsung dari Andrie Yunus untuk menentukan kualifikasi luka yang diderita korban akibat serangan tersebut.

"Saya bertanya kepada para Oditur, di mana korban? Kenapa tidak diberikan keterangan untuk memberikan keterangan? Padahal itu kan menjadi substansi perkara ini. Kita mau menentukan bahwa ini luka berat, luka ringan, atau luka bagaimana," tanya Fredy Ferdian.

Hakim merasa keterangan saksi korban sangat krusial meskipun hasil visum sudah tersedia dalam berkas. Hal ini disebabkan nama Andrie tidak tercantum sebagai saksi yang dimintai keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal maupun dokumen dakwaan.

"Ada memang visum itu, tapi kan kita perlu mendengar keterangan korban secara langsung. Ini tidak ada dalam Berita Acara Pemeriksaan saudara, dan dalam dakwaan pun tidak ada permintaan untuk menjadikan sebagai saksi. Silakan dijelaskan," lanjut Fredy.

Oditur Militer menjelaskan bahwa kondisi kesehatan korban yang belum pulih menjadi kendala utama dalam pengambilan keterangan. Menanggapi hal itu, hakim menawarkan opsi penggunaan teknologi komunikasi jika kehadiran fisik di ruang sidang tetap tidak memungkinkan.

"Kalau misalnya bisa memberikan kesaksian, meskipun didampingi sama LPSK atau dari dokter, juga enggak ada masalah. Kalau enggak, saya punya kewenangan itu untuk menghadirkan," kata Hakim.

Pihak pengadilan menegaskan bahwa perlindungan saksi akan dijamin sepenuhnya. Hakim membuka peluang bagi korban untuk memberikan kesaksian melalui sarana konferensi video guna menjamin hak-hak korban dan kelancaran proses peradilan militer.

"Didampingi LPSK pada saat persidangan. Bahkan kalau misalnya tidak bisa hadir secara fisik, kalau tidak bisa hadir secara fisik, hadir secara vicon, pakai Zoom, tidak masalah, dan itu diakomodir," tutur Hakim.

Peristiwa penyiraman air keras ini terjadi di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, pada 12 Maret 2026. Motif penyerangan diduga berakar dari ketersinggungan para terdakwa terhadap aksi interupsi yang dilakukan Andrie Yunus saat berada di Hotel Fairmont Jakarta setahun sebelumnya.

"Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi.

Atas perbuatannya, keempat personel TNI tersebut dijerat dengan pasal berlapis dalam KUHP. Dakwaan mencakup Pasal 469 ayat (1) sebagai dakwaan primer, Pasal 468 ayat (1) subsider, serta Pasal 467 ayat (1) dan (2) lebih subsider, yang semuanya dijunjung dengan UU Nomor 1 Tahun 2023.

Artikel terkait

Rekomendasi