Telkom Indonesia Pangkas Lebih dari Sepuluh Anak Usaha

Telkom Indonesia Pangkas Lebih dari Sepuluh Anak Usaha
Foto: Ilustrasi Telkom Indonesia Pangkas Lebih dari Sepuluh Anak Usaha.

PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) berencana melakukan pengurangan terhadap lebih dari 10 anak usahanya sebagai bagian dari strategi penataan efisiensi perusahaan. Rencana korporasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pengelola BUMN sekaligus Chief Operating Officer Danantara, Dony Oskaria, di Gedung BEI, Jakarta, pada Selasa (19/5/2026), dilansir dari Investortrust.

"Sudah ada di dalam rencana streamlining kita kan, jadi akan kita kurangi. Lumayan banyak ya (pangkas anak usaha) buat Telkom. Lebih (dari 10)," kata Dony.

Penataan struktur secara menyeluruh menjadi alasan utama pelaksanaan pemangkasan ini, termasuk untuk menyelesaikan berbagai proses korporasi internal yang saat ini masih berjalan. Pihak manajemen menegaskan pentingnya menyelesaikan seluruh proses pembukuan serta agenda Rapat Umum Pemegang Saham sebelum langkah penyelarasan dirampungkan.

"Karena kan ini proses, saya sudah pernah bilang kan, ini proses kita harus betul-betul rapihkan. Jadi, makanya pembukuan yang belum selesai itu bukan untuk kita. Tapi kan ada beberapa yang belum RUPS kan. Telkom baru akan RUPS 8 Juni. Nah, itu juga ada impairment-nya. Jadi semua kita rapikan dulu, semua. Kita sabar teman-temannya, kita rapihkan dulu semua," ujar Dony.

Sejalan dengan upaya restrukturisasi tersebut, TLKM dijadwalkan melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 pada 8 Juni 2026. Pertemuan besar pemegang saham ini memuat sejumlah agenda penting terkait proyeksi finansial dan struktural perseroan.

Beberapa agenda utama yang akan dibahas meliputi persetujuan laporan tahunan, pengesahan laporan keuangan konsolidasi, penentuan alokasi laba bersih tahun buku 2025, hingga rencana pembelian kembali saham atau buyback. Selain itu, emiten telekomunikasi ini juga akan meminta persetujuan mengenai pendelegasian wewenang untuk Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) 2026-2030, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2027, serta perombakan susunan pengurus perusahaan.

Artikel terkait

Rekomendasi