Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyanggah klaim motif dendam pribadi di balik penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, pada Kamis (16/4/2026). Penolakan ini merespons pernyataan pihak Oditur Militer dalam proses hukum yang sedang berjalan di Jakarta.
Dilansir dari Megapolitan, Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, menilai indikasi dendam personal tidak masuk akal mengingat korban dan para pelaku tidak saling mengenal sebelumnya. Ia menegaskan bahwa hubungan antara kedua belah pihak nihil sehingga sulit dikaitkan dengan konflik individu.
"Menurut kami enggak masuk akal apa namanya kalau dibilang ini persoalan individual, ini dendam pribadi. Orang enggak saling kenal juga kok," kata Fadhil, Direktur LBH Jakarta.
Kecurigaan terhadap motif personal juga didasari oleh banyaknya jumlah orang yang diduga terlibat dalam aksi penyerangan tersebut. Fadhil memandang keterlibatan belasan orang sebagai hal yang tidak lazim untuk sebuah masalah yang bersifat pribadi.
"Masalah pribadi macam apa yang bisa menggerakkan belasan orang untuk melakukan serangan yang menurut keyakinan kami, sementara ini temuan kami kan ada 16 orang atau terbuka kemungkinan ke depan lebih dari itu, hanya pelaku lapangan saja," tutur Fadhil, Direktur LBH Jakarta.
Pihak TAUD menekankan bahwa jika dendam pribadi memang menjadi pemicu, aktor yang memiliki kepentingan langsung seharusnya muncul ke permukaan. Fadhil menyebut para pelaku yang saat ini menjadi terdakwa hanyalah pelaksana lapangan yang tidak memiliki keterikatan langsung dengan korban.
"Ya kalaupun mau bilang mungkin dendam pribadinya adalah dendam pribadi orang yang high profile. Enggak mungkin nih dendam pribadi orang-orang yang kemudian menjadi pelaksana di lapangan," jelas Fadhil, Direktur LBH Jakarta.
Keyakinan TAUD justru mengarah pada dugaan bahwa serangan ini telah direncanakan secara matang dan sistematis. Hal ini diduga kuat memiliki korelasi langsung dengan peran aktif Andrie Yunus dalam melakukan advokasi isu-isu hak asasi manusia.
"Jadi menurut kami tidak masuk akal kalau ini digiring pada persoalan individual. Kami yakin ini adalah serangan terencana yang berkaitan erat dengan portofolio Andri. Kerja-kerja pembela HAM," kata Fadhil, Direktur LBH Jakarta.
Di sisi lain, Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, tetap pada pendirian bahwa motif utama adalah dendam pribadi berdasarkan hasil pemeriksaan awal. Pernyataan tersebut disampaikan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada hari yang sama.
"Untuk motif, sampai dengan saat ini yang kami dalami melalui berita acara pemeriksaan, bahwa motif yang dilakukan oleh para terdakwa ini masih dendam pribadi terhadap Saudara A (korban) ini," ucap Andri, Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta.
Andri menambahkan bahwa rincian mengenai motif tersebut akan dipaparkan secara gamblang dalam pembacaan dakwaan. Ia juga membuka ruang bagi munculnya tersangka baru apabila ditemukan bukti tambahan selama proses pembuktian di persidangan nanti.
"Namun apabila ada di dalam pembuktian di persidangan nanti ada tambah atau bagaimana, nanti tetap akan dilakukan penyidikan kembali. Apabila dia ada tersangka dari sipil, maka akan di-split," ungkap Andri, Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta.
Pihak Oditurat Militer menyatakan bahwa seluruh proses hukum akan dijalankan secara transparan sesuai dengan prosedur operasi standar. Langkah ini diambil untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai regulasi yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung.
"Ini sudah sesuai dengan hukum acara dan SOP dari Mahkamah Agung Republik Indonesia, tetap kita harus laksanakan," kata Andri, Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta.