TAUD Ragukan Motif Dendam Pribadi Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

TAUD Ragukan Motif Dendam Pribadi Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Foto: Ilustrasi TAUD Ragukan Motif Dendam Pribadi Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus.

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mempertanyakan kebenaran motif dendam pribadi dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang disidangkan pada Kamis (16/4/2026). Penolakan atas motif tersebut didasari oleh banyaknya jumlah pelaku yang terlibat dalam aksi penyerangan.

Pihak pendamping korban menilai klaim perselisihan individu tidak berdasar karena korban dan para pelaku tidak saling mengenal sebelumnya. Penegasan mengenai kejanggalan motif ini disampaikan menyusul keterangan resmi dari pihak Oditurat Militer terkait latar belakang aksi kekerasan tersebut.

"Menurut kami enggak masuk akal kalau dibilang ini persoalan individual, ini dendam pribadi. Orang enggak saling kenal juga kok," kata Fadhil Alfathan, Direktur LBH Jakarta.

Fadhil menyoroti adanya mobilisasi massa yang cukup besar untuk melakukan serangan fisik kepada satu individu. Ia mempertanyakan bagaimana sebuah masalah personal dapat memicu pergerakan belasan orang secara terorganisir.

"Masalah pribadi macam apa yang bisa menggerakkan belasan orang untuk melakukan serangan yang menurut keyakinan kami, sementara ini temuan kami kan ada 16 orang atau terbuka kemungkinan ke depan lebih dari itu, hanya pelaku lapangan saja," tutur Fadhil.

Jika benar motif dendam menjadi pemicu, TAUD meyakini aktor intelektual di balik serangan ini pastilah figur yang berpengaruh. Pendamping hukum menduga kuat bahwa serangan ini direncanakan matang dan berkaitan dengan profesi korban sebagai pembela Hak Asasi Manusia (HAM).

"Ya kalaupun mau bilang mungkin dendam pribadinya adalah dendam pribadi orang yang high profile. Enggak mungkin nih dendam pribadi orang-orang yang kemudian menjadi pelaksana di lapangan," jelasnya.

Fadhil menambahkan bahwa upaya menggiring kasus ini menjadi sekadar masalah individu merupakan langkah yang tidak masuk akal. Tim hukum tetap pada pendirian bahwa portofolio kerja Andrie di KontraS adalah alasan utama penyerangan.

"Jadi menurut kami tidak masuk akal kalau ini digiring pada persoalan individual. Kami yakin ini adalah serangan terencana yang berkaitan erat dengan portofolio Andri. Kerja-kerja pembela HAM," katanya.

Di sisi lain, dilansir dari Megapolitan, otoritas militer tetap berpegang pada hasil pemeriksaan awal mengenai alasan para terdakwa melakukan tindakan tersebut. Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, memberikan pernyataan di Pengadilan Militer II-08 terkait perkembangan perkara.

"Untuk motif, sampai dengan saat ini yang kami dalami melalui berita acara pemeriksaan, bahwa motif yang dilakukan oleh para terdakwa ini masih dendam pribadi terhadap Saudara A (korban) ini," ucap Andri.

Detail mengenai dendam pribadi tersebut dijadwalkan akan dibeberkan lebih lanjut oleh oditur militer saat agenda pembacaan surat dakwaan. Andri juga memberikan penjelasan mengenai potensi adanya tersangka baru jika ditemukan bukti tambahan selama proses persidangan berlangsung.

"Namun apabila ada di dalam pembuktian di persidangan nanti ada tambah atau bagaimana, nanti tetap akan dilakukan penyidikan kembali. Apabila dia ada tersangka dari sipil, maka akan di-split," ungkapnya.

Prosedur pemisahan berkas perkara antara pelaku militer dan sipil merupakan langkah yang diambil sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini dilakukan demi menjaga transparansi dan kepatuhan terhadap sistem hukum di Indonesia.

"Ini sudah sesuai dengan hukum acara dan SOP dari Mahkamah Agung Republik Indonesia, tetap kita harus laksanakan," kata Andri.

Artikel terkait

Rekomendasi