TAUD Minta Pengadilan Militer Hormati Penolakan Saksi Korban Hadir

TAUD Minta Pengadilan Militer Hormati Penolakan Saksi Korban Hadir
Foto: Ilustrasi TAUD Minta Pengadilan Militer Hormati Penolakan Saksi Korban Hadir.

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendesak Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk menghormati sikap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang menolak menghadiri persidangan kasus penyiraman air keras pada Kamis, 30 April 2026. Penolakan ini didasari atas kejanggalan proses hukum dan kondisi kesehatan korban yang belum pulih total.

Kuasa hukum Andrie dari TAUD, Gema Gita Persada, menyatakan keberatan atas pelimpahan perkara ke pengadilan militer mengingat kliennya tidak pernah diperiksa selama proses penyidikan di Puspom TNI hingga berkas dinyatakan lengkap oleh Oditurat.

"Sejak awal juga kami bertanya-tanya proses penegakan hukum dari Puspom TNI hingga dilimpahkan ke Oditurat yang katanya berkasnya sudah lengkap, padahal korban enggak pernah sama sekali diperiksa gitu ya," ucap Gema Gita Persada, kuasa hukum Andrie dari TAUD.

Gema menilai terdapat banyak keanehan dalam prosedur hukum yang berjalan sejak tahap awal penanganan kasus tersebut.

"Di sisi yang lain korban menolak untuk mengikuti proses penegakan hukum ini. Tapi dari awal aja udah banyak kejanggalan dan keanehan gitu dari seluruh prosesnya," imbuh dia.

Pihak pengacara juga menekankan bahwa memaksa kehadiran korban dapat memperburuk kondisi fisiknya yang masih membutuhkan perawatan intensif.

"Kita sama-sama tahu kondisi Andri belum memungkinkan juga untuk meninggalkan perawatan medis," tutur dia.

TAUD berharap majelis hakim tidak melakukan upaya paksa dan memberikan ruang bagi pilihan pribadi korban terkait proses persidangan ini.

"Harapannya sih dari pengadilan militer itu wajib untuk menghormati pilihan korban, yang mana adalah untuk tidak menghadiri persidangan ini," imbuh dia.

Dilansir dari Megapolitan, perkara ini melibatkan empat personel TNI sebagai terdakwa, yaitu Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, serta Lettu Sami Lakka. Keempatnya didakwa melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie di Jakarta Pusat pada 16 Maret 2025.

Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi menjelaskan dalam persidangan pada Rabu bahwa aksi para terdakwa dipicu oleh interupsi yang dilakukan korban saat pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont Jakarta.

"Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi.

Para terdakwa kini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 469 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer serta Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.

Ketua Majelis Hakim Fredy Ferdian Isnartanto sebelumnya menegaskan bahwa kehadiran korban sangat krusial untuk menentukan kualifikasi luka yang diderita dalam perkara ini.

"Ya, saya minta untuk diupayakan (hadir). Nanti kalau Oditur tidak mampu, berarti Majelis Hakim dalam hal ini Hakim Ketua menggunakan kewenangannya untuk menghadirkan paksa saksi dengan penetapan," kata Fredy.

Hakim juga menyoroti absennya keterangan saksi korban dalam berkas dakwaan yang disusun oleh pihak Oditur.

"Saya bertanya kepada para Oditur, di mana korban? Kenapa tidak diberikan keterangan untuk memberikan keterangan? Padahal itu kan menjadi substansi perkara ini. Kita mau menentukan bahwa ini luka berat, luka ringan, atau luka bagaimana," tanya Fredy.

Menanggapi teguran hakim, Oditurat berdalih telah memanggil Andrie sebanyak dua kali, namun kendala kesehatan membuat korban tetap berhalangan hadir di ruang sidang.

Artikel terkait

Rekomendasi