TAUD Desak Pencabutan Dakwaan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

TAUD Desak Pencabutan Dakwaan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Foto: Ilustrasi TAUD Desak Pencabutan Dakwaan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus.

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendorong pencabutan surat dakwaan terhadap empat prajurit TNI dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) dalam kasus penyiraman air keras kepada Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, pada Senin (4/5/2026). Desakan ini muncul karena dakwaan dinilai tidak cermat dan tidak jelas.

Permintaan tersebut disampaikan menyusul temuan kejanggalan dalam berkas perkara yang disidangkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Dilansir dari Megapolitan, ketidaklengkapan dakwaan dikhawatirkan dapat memicu pembebasan para terdakwa yang diduga melakukan penyerangan di Salemba pada 12 Maret 2026 lalu.

Airlangga Julio, anggota TAUD, menekankan pentingnya penghentian perkara jika dakwaan tidak mampu menyajikan konstruksi hukum yang kuat di peradilan militer.

"Kami juga mendorong surat dakwaan ini dicabut saja begitu. Karena untuk apa diteruskan perkara ini?" ujar Airlangga Julio dalam konferensi pers di YLBHI, Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026).

Julio menambahkan bahwa ketidakjelasan dakwaan justru memberikan celah bagi para personel TNI tersebut untuk lepas dari jeratan hukum.

"Kalau tidak jelas, tidak cermat, tidak lengkap, ya jangan-jangan terdakwa ini bisa bebas nantinya begitu" tegasnya.

Pihak TAUD juga menyarankan agar setelah dakwaan dicabut, perkara ini diperjelas dan dialihkan penanganannya ke peradilan sipil. Salah satu poin yang disoroti adalah ketidakjelasan mengenai jenis cairan kimia yang digunakan oleh para terdakwa saat menyerang korban.

"Disebutkan bahwa ada cairan kimia berupa aki bekas yang dicampur dengan cairan pembersih karat" ujar Airlangga.

Meskipun Oditurat Militer menyebut campuran tersebut mengakibatkan luka berat, Julio menilai tidak ada penjelasan teknis yang mendalam mengenai proses pembuatan cairan mematikan itu dalam berkas dakwaan.

"Hanya dijelaskan mereka mengambil cairan itu dari bengkel, dicampur, dan tiba-tiba jadi begitu saja" kata Julio.

Kejanggalan lain yang disoroti berkaitan dengan linimasa perkenalan para terdakwa dengan korban. Berdasarkan dakwaan, keempat prajurit mengenal Andrie Yunus saat protes di Hotel Fairmont pada Maret 2025, namun mereka baru berdinas di BAIS TNI pada November 2025.

"Tapi mereka disebut mengenal saudara Andrie Yunus di bulan Maret 2025, beberapa bulan sebelumnya (para terdakwa berdinas di BAIS TNI)" kata Julio.

Terakhir, TAUD mempertanyakan bukti video yang diklaim memicu dendam pribadi para terdakwa karena tidak dijelaskan medium atau bagian spesifik yang dianggap melecehkan institusi.

"Tidak ada dijelaskan bagaimana capture dari YouTube atau video di bagian mana yang kemudian menimbulkan dendam pribadi dari para terdakwa" tutur Julio.

Penegasan mengenai kualitas dakwaan yang buruk menjadi poin utama tuntutan para advokat tersebut demi tegaknya keadilan bagi korban.

"Ini benar-benar memperlihatkan bagaimana surat dakwaan itu tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap" tambahnya.

Berdasarkan laporan Megapolitan, empat personel TNI yang menjadi terdakwa adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka. Oditurat Militer mengungkapkan motif penyerangan adalah kekesalan akibat interupsi yang dilakukan korban di Hotel Fairmont.

"Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI" ujar Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi dalam sidang Rabu (29/4/2026).

Keempat terdakwa kini terancam hukuman melalui pasal berlapis dalam KUHP serta UU Nomor 1 Tahun 2023 setelah sidang perdana digelar pada 29 Mei 2026.

Artikel terkait

Rekomendasi