Pemerintah menetapkan tarif listrik per kWh untuk periode 5 hingga 10 Mei 2026 tidak mengalami perubahan. Besaran biaya yang dibebankan kepada konsumen saat ini tetap mengikuti ketentuan harga listrik kuartal II-2026.
Penetapan tarif tersebut berpedoman pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Regulasi ini mengatur penyediaan tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) bagi seluruh lapisan masyarakat, sebagaimana dikutip dari Money.
Bagi kelompok pelanggan non-subsidi atau yang masuk dalam skema tariff adjustment, evaluasi harga dilakukan secara berkala setiap tiga bulan. Proses tinjauan ini mempertimbangkan dinamika indikator ekonomi makro yang fluktuatif.
Beberapa faktor utama yang memengaruhi penyesuaian tarif meliputi pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS dan harga minyak mentah atau ICP. Selain itu, angka inflasi serta harga batu bara acuan (HBA) juga menjadi variabel penentu.
Data indikator ekonomi yang digunakan sebagai parameter dasar tarif pada kuartal II-2026 ini diambil dari periode November 2025 sampai Januari 2026. Nilai kurs ditetapkan sebesar Rp 16.743,46 per dollar AS.
Parameter lainnya mencatat angka ICP berada di level 62,78 dollar AS per barel, tingkat inflasi sebesar 0,22 persen, dan HBA senilai 70 dollar AS per ton. Meskipun terdapat potensi perubahan harga secara perhitungan, pemerintah memutuskan tarif tetap stabil.
Kebijakan tarif listrik tetap ini berlaku untuk semua kategori, baik bagi pelanggan yang menggunakan sistem prabayar maupun pascabayar. Perbedaan keduanya hanya terletak pada mekanisme pembayaran, sementara tarif per kWh tetap sama.
Pengguna layanan prabayar diwajibkan membeli token sebelum menggunakan energi listrik. Di sisi lain, pelanggan pascabayar melakukan pelunasan tagihan setelah pemakaian dalam satu bulan berjalan sesuai jadwal yang ditentukan.
| Golongan Pelanggan | Daya Listrik | Tarif per kWh |
|---|---|---|
| 900 VA | Rp 1.352 | 1.300 VA - 2.200 VA |
| Rp 1.444,70 | 3.500 VA ke atas | Rp 1.699,53 |
| 6.600 VA - 200 kVA | Rp 1.444,70 | Disesuaikan |
| Rp 1.699,53 | Disesuaikan | Rp 1.699,53 |
| 450 VA | Rp 415 | 900 VA |
| Rp 605 | 900 VA | Rp 1.352 |
Bagi masyarakat dengan daya 1.300 VA hingga 2.200 VA, tarif yang dikenakan tetap sebesar Rp 1.444,70 per kWh. Sementara itu, golongan pelanggan dengan daya 3.500 VA ke atas dikenakan biaya Rp 1.699,53 per kWh.
Pemerintah juga memastikan perlindungan bagi pelanggan subsidi untuk kategori 450 VA dengan tarif Rp 415 per kWh. Sedangkan untuk pelanggan 900 VA bersubsidi, biayanya dipatok pada angka Rp 605 per kWh.