Pemerintah bersama DPR RI mempercepat penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang ditargetkan selesai pada akhir 2026 menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi. Kebijakan ini diambil untuk memperbarui regulasi secara menyeluruh demi memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih kuat bagi para pekerja di Indonesia.
Langkah strategis tersebut dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas putusan MK terkait uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dilansir dari Nasional, percepatan legislasi ini juga menjadi salah satu poin utama dalam tuntutan aksi peringatan Hari Buruh Internasional di Jakarta pada Jumat (1/5/2026).
Presiden Prabowo Subianto memberikan penekanan khusus agar aturan hukum yang dihasilkan harus memiliki keberpihakan yang nyata terhadap kaum pekerja. Kepala Negara juga sudah meminta para menteri terkait untuk menjalin koordinasi intensif dengan parlemen dalam waktu dekat.
ÔÇ£Kalau bisa, tahun ini juga harus selesai. Dan undang-undang itu harus berpihak kepada kaum buruh," kata Prabowo, Presiden RI.
Instruksi ini diberikan secara langsung kepada jajaran kabinetnya, terutama kementerian yang membidangi urusan hukum dan tenaga kerja. Hal tersebut bertujuan agar proses pembahasan draf di tingkat legislatif dapat berjalan tanpa hambatan administratif yang berarti.
ÔÇ£Saya juga telah memberikan instruksi kepada Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Hukum untuk segera nanti bersama DPR RI selesaikan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan,ÔÇØ ujar Prabowo, Presiden RI.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi adanya kesepakatan antara pihak legislatif dan eksekutif mengenai batas waktu penyelesaian regulasi tersebut. Ia menegaskan bahwa pembentukan undang-undang ini bersifat fundamental karena berangkat dari kekosongan hukum akibat putusan pengadilan konstitusi.
ÔÇ£Pemerintah dan DPR sudah sepakat bahwa paling lambat akhir tahun ini kita melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi untuk membentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru,ÔÇØ kata Dasco, Wakil Ketua DPR.
Penyusunan aturan ini dipastikan akan melibatkan elemen masyarakat, terutama organisasi buruh dan perwakilan pengusaha melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Mekanisme keterlibatan ini bertujuan agar naskah akademik yang dihasilkan telah melalui konsensus para pemangku kepentingan sebelum masuk ke tahap formal.
ÔÇ£Ini undang-undang baru, bukan merevisi undang-undang lama. Jadi bahan-bahannya justru kita minta dari kawan-kawan buruh apa saja yang mesti dimasukkan,ÔÇØ ujar Dasco, Wakil Ketua DPR.
Dasco berharap sinergi antara pekerja dan pemberi kerja dalam merumuskan poin-poin krusial dapat meminimalisir potensi konflik di masa depan. Proses pembahasan yang matang sejak awal dinilai dapat mencegah adanya gugatan hukum serupa ke Mahkamah Konstitusi setelah undang-undang disahkan.
ÔÇ£Nanti kalau di situ sudah matang, baru kemudian dibawa ke DPR, kita bahas bersama dengan pemerintah,ÔÇØ kata Dasco, Wakil Ketua DPR.
Keterlibatan aktif serikat pekerja menjadi jaminan bagi pemerintah agar produk hukum tersebut memiliki legitimasi kuat di mata publik. Perluasan partisipasi ini dilakukan secara sengaja demi menjaga asas kemanfaatan dari undang-undang tersebut bagi sektor industri nasional.
ÔÇ£Supaya undang-undang itu tidak mubazir, tidak digugat lagi ke MK, maka teman-teman buruh juga akan banyak terlibat dalam tim penyusunan,ÔÇØ ucap Dasco, Wakil Ketua DPR.
Berdasarkan data putusan Mahkamah Konstitusi, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dinilai sudah tidak lagi utuh setelah diuji secara konstitusional sebanyak 37 kali. Dari jumlah tersebut, MK mengabulkan 12 perkara, sehingga regulasi komprehensif sangat mendesak untuk segera diterapkan di tahun 2026.