DPR dan Pemerintah Targetkan UU Ketenagakerjaan Baru Rampung Akhir 2026

DPR dan Pemerintah Targetkan UU Ketenagakerjaan Baru Rampung Akhir 2026
Foto: Ilustrasi DPR dan Pemerintah Targetkan UU Ketenagakerjaan Baru Rampung Akhir 2026.

Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menargetkan penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru selesai paling lambat pada akhir tahun 2026. Keputusan ini diambil guna menjalankan mandat dari Mahkamah Konstitusi dalam audiensi massa buruh di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Jumat (1/5/2026).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan kepastian tersebut saat menerima perwakilan buruh dalam momentum peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day. Berdasarkan laporan dari Nasional, langkah ini merupakan upaya formal untuk menata ulang aturan ketenagakerjaan secara menyeluruh.

"Pemerintah dan DPR sudah sepakat bahwa paling lambat akhir tahun ini kita melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi untuk membentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru," kata Dasco di Gedung DPR RI, Jumat (1/5/2026).

Penyusunan aturan ini ditegaskan sebagai pembentukan regulasi baru, bukan sekadar revisi terhadap aturan yang sudah ada sebelumnya. Dasco menekankan bahwa proses perumusan awal akan menitikberatkan pada keterlibatan aktif dari elemen buruh dan para pengusaha.

"Ini undang-undang baru, bukan merevisi undang-undang lama. Jadi bahan-bahannya justru kita minta dari kawan-kawan buruh apa saja yang mesti dimasukkan," ujarnya.

Parlemen mendorong agar organisasi buruh segera berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk menyepakati poin-poin krusial. Setelah naskah tersebut matang, DPR dan pemerintah akan segera memulai pembahasan resmi di tingkat legislasi.

"Nanti kalau di situ sudah matang, baru kemudian dibawa ke DPR, kita bahas bersama dengan pemerintah," kata Dasco.

Perluasan keterlibatan serikat buruh dalam tim penyusunan dimaksudkan untuk memperkuat legitimasi hukum dari undang-undang tersebut. Hal ini bertujuan agar produk hukum yang dihasilkan nantinya memiliki kekuatan yang solid dan tidak kembali menghadapi gugatan di meja hijau.

"Supaya undang-undang itu tidak mubazir, tidak digugat lagi ke MK, maka teman-teman buruh juga akan banyak terlibat dalam tim penyusunan," ucapnya.

Kelompok buruh dari Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) diterima langsung oleh pimpinan DPR di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara. Selain Dasco, hadir pula Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal serta anggota Komisi IX DPR yang membidangi urusan ketenagakerjaan.

Ketua Umum KASBI Sunarno mengungkapkan bahwa tuntutan utama mereka adalah desakan kepada DPR untuk segera membahas regulasi baru pasca-putusan MK terkait UU Cipta Kerja. Pihaknya menginginkan transparansi dan keterlibatan penuh serikat buruh dalam setiap tahapan pembahasan.

"Hari ini kami melakukan aksi di Gedung DPR bersama kawan-kawan Gebrak. Kami datang untuk mendesak DPR agar segera membahas RUU Ketenagakerjaan yang baru dengan melibatkan serikat buruh," kata Sunarno.

Sunarno menambahkan bahwa keberadaan undang-undang baru sangat mendesak karena berkaitan dengan perlindungan hak dasar pekerja. Fokus utama yang disoroti mencakup pengaturan upah, mekanisme pesangon, hingga kepastian status hubungan kerja bagi para buruh di Indonesia.

Artikel terkait

Rekomendasi