Pemerintah Bertanggung Jawab Atas Keamanan Pelintasan Sebidang Kereta Api

Pemerintah Bertanggung Jawab Atas Keamanan Pelintasan Sebidang Kereta Api
Foto: Ilustrasi Pemerintah Bertanggung Jawab Atas Keamanan Pelintasan Sebidang Kereta Api.

Pengamat transportasi sekaligus Ketua Institut Studi Transportasi (Instran), Ki Darmaningtyas, menegaskan bahwa pengelolaan dan pengamanan pelintasan sebidang merupakan tanggung jawab pemerintah selaku penyelenggara jalan dan bukan beban PT Kereta Api Indonesia (Persero). Pernyataan ini disampaikan guna meluruskan persepsi masyarakat yang sering menyalahkan operator kereta api saat terjadi kecelakaan di pelintasan, seperti dilansir dari Otomotif.

Darmaningtyas menjelaskan bahwa keberadaan pelintasan sebidang umumnya muncul karena kebutuhan akses mobilitas warga yang memotong jalur rel yang sudah ada lebih dulu. Munculnya titik-titik pelintasan baru ini sering kali seiring dengan perkembangan pemukiman atau aktivitas ekonomi di sekitar jalur kereta api.

"Pengamat transportasi sekaligus Ketua Institut Studi Transportasi (Instran) Ki Darmaningtyas, mengatakan, pintu palang atau sebetulnya pelintasan sebidang itu yang membuat bukan KAI, tetapi pada umumnya warga," ujar Darmaningtyas.

Secara regulasi, pembagian wewenang penjagaan dan pengadaan fasilitas keselamatan di pelintasan sebidang diatur berdasarkan status administratif jalan yang bersangkutan. Hal ini bertujuan agar setiap tingkatan pemerintah memastikan aspek keselamatan bagi para pengguna jalan raya.

"Jadi, mestinya warga tidak bisa membebankan kepada PT KAI, kecuali itu memang regulasinya," ucap Darmaningtyas.

Ia merinci lebih lanjut mengenai pembagian kelas jalan tersebut. Menurutnya, pemerintah pusat bertanggung jawab atas jalan nasional, pemerintah provinsi untuk jalan provinsi, dan pemerintah kabupaten atau kota untuk jalan di wilayah mereka masing-masing.

"Pelintasan sebidang itu yang menjadi tanggung jawab itu sesuai dengan kelas jalan masing-masing. Kalau di kelas jalan nasional, yaitu pemerintah pusat. Kalau di jalan provinsi, ya pemerintah provinsi. Kalau di jalan kabupaten atau kota, ya pemerintah kota," kata Darmaningtyas.

Logika hukum ini didasari pada posisi jalur kereta api sebagai jalur statis, sedangkan jalan raya merupakan akses yang dibangun kemudian untuk kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi krusial dalam melakukan penutupan pelintasan liar atau peningkatan fasilitas keamanan.

"Jadi, mereka lah yang bertanggung jawab terhadap pelintasan sebidang. Sebab, yang memerlukan pelintasan sebidang itu bukan kereta api, tetapi masyarakat yang jalannya itu memotong pelintasan kereta api," ujarnya.

Darmaningtyas juga mengingatkan bahwa fungsi utama PT KAI sesuai undang-undang adalah sebagai operator yang mengoperasikan perjalanan kereta api. Bahkan urusan pemeliharaan infrastruktur seperti rel dan stasiun sebenarnya merupakan domain pemerintah.

"Tanggung jawab KAI itu ya hanya sebatas mengoperasikan kereta. Bahkan, pemeliharaan rel maupun stasiun pun sebetulnya kalau mengikuti undang-undang itu domain-nya pemerintah. Selama ini, banyak orang yang tidak memahami bahwa pelintasan sebidang itu bukan tanggung jawab PT KAI," katanya.

Artikel terkait

Rekomendasi