Pemerintah Bertanggung Jawab Atas Keamanan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Pemerintah Bertanggung Jawab Atas Keamanan Perlintasan Sebidang Kereta Api
Foto: Ilustrasi Pemerintah Bertanggung Jawab Atas Keamanan Perlintasan Sebidang Kereta Api.

Insiden tabrakan beruntun melibatkan taksi listrik, KRL, dan KA Argo Bromo Anggrek terjadi di perlintasan sebidang dekat Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat. Kecelakaan ini dipicu oleh kendaraan yang mogok di atas rel sebelum akhirnya tertemper kereta api yang melintas.

Dilansir dari Kompas, peristiwa tersebut bermula saat sebuah mobil taksi listrik mengalami gangguan mesin tepat di tengah perlintasan. Mobil yang melintang itu kemudian tertabrak KRL relasi Cikarang-Jakarta, yang memicu gangguan perjalanan bagi kereta dari arah berlawanan.

Dampak kecelakaan pertama memaksa KRL tujuan Cikarang berhenti darurat di Stasiun Bekasi Timur pada jalur yang sama dengan KA Argo Bromo Anggrek. Tak lama kemudian, kereta api cepat tersebut menabrak bagian belakang KRL yang sedang berhenti.

Persoalan pembagian tanggung jawab di perlintasan sebidang telah diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018. Regulasi tersebut menetapkan bahwa pemilik jalan memegang wewenang penuh atas aspek keamanan di titik perpotongan tersebut.

Berdasarkan aturan, pemilik jalan yang terdiri dari pemerintah pusat hingga daerah memiliki otoritas untuk mengambil tindakan tegas terhadap perlintasan ilegal demi keselamatan publik.

"Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah," bunyi Pasal 94 ayat (2).

Kewenangan pengelolaan dibagi berdasarkan status jalan, di mana Kementerian Perhubungan mengelola jalan nasional, Pemerintah Provinsi untuk jalan provinsi, serta Pemerintah Kabupaten/Kota untuk jalan kabupaten hingga desa. Sementara itu, perlintasan di kawasan industri atau pelabuhan menjadi kewajiban badan usaha pengelola kawasan tersebut.

Penempatan fasilitas keamanan seperti palang pintu, rambu lalu lintas, dan sistem pengamanan lainnya sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemilik jalan, bukan operator kereta api. PT Kereta Api Indonesia (Persero) hanya berwenang pada aspek operasional kereta serta pemeliharaan prasarana seperti konstruksi rel.

Selain kewajiban otoritas, pengguna jalan memiliki peran krusial dalam menjaga keselamatan sesuai Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan tersebut mewajibkan pengendara untuk berhenti saat sinyal berbunyi dan mendahulukan perjalanan kereta api.

Artikel terkait

Rekomendasi