Sebuah insiden kecelakaan melibatkan unit taksi listrik Green SM yang tertabrak KRL Commuter Line terjadi di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Kejadian ini memicu dampak yang lebih luas berupa tabrakan antara Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek dengan rangkaian KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur.
Dilansir dari Detik Oto, mobil taksi berwarna hijau tersebut diduga mengalami mati mesin atau mogok tepat di tengah perlintasan kereta api. Peristiwa awal ini menyebabkan perjalanan kereta commuter line lainnya terhambat dan tertahan di area Stasiun Bekasi Timur pada Selasa, 28 April 2026.
Situasi menjadi semakin parah ketika rangkaian KRL yang sedang berhenti di Stasiun Bekasi Timur tersebut dihantam oleh KA Argo Bromo Anggrek. Insiden beruntun ini menjadi pengingat pentingnya pemahaman pengendara mengenai prosedur keselamatan saat melintasi rel kereta api.
Pemerintah telah mengatur secara ketat prioritas jalan di area perlintasan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Regulasi tersebut menegaskan bahwa pengguna jalan memiliki kewajiban utama untuk mendahulukan perjalanan kereta api.
Pasal 114 dalam undang-undang tersebut memerinci bahwa setiap pengendara yang akan melewati perlintasan sebidang wajib berhenti sejenak. Pengguna jalan harus melihat dan mendengar situasi sekitar, serta hanya diperbolehkan melintas jika kondisi sudah dipastikan benar-benar aman.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius sebagaimana diatur dalam Pasal 296. Pelanggar yang nekat melintas saat sinyal berbunyi atau palang pintu mulai menutup terancam pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Ketentuan serupa juga tertuang dalam Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Aturan ini memperkuat kewajiban pengguna jalan untuk memberikan prioritas penuh kepada kereta api di titik perpotongan sebidang.
Tips Aman Berkendara di Perlintasan Kereta
Jusri Pulubuhu, praktisi keselamatan berkendara sekaligus founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), memberikan panduan praktis untuk menghindari risiko kecelakaan. Menurutnya, memastikan area benar-benar bersih dari pergerakan kereta adalah kunci utama keselamatan.
"Turunin kaca sedikit untuk mendengar bunyi kereta ketika kita akan melintasi lintasan kereta yang sepi tanpa palang pintu. Buka kaca, kanan-kiri supaya bisa mendengar, bisa juga menjadi notifikasi kepada kita.Kalau di luar negeri, aturan hukumnya kaca harus diturunin. Kalau enggak, bisa kena tiket (tilang)," ujar Jusri.
Ia menambahkan bahwa risiko kendaraan mati mendadak di atas rel lebih sering menghantui mobil bertransmisi manual dibandingkan mobil matik. Hal ini berkaitan dengan kestabilan putaran mesin atau RPM yang lebih terjaga pada sistem transmisi otomatis.
"Mobil matic karena RPM-nya terjaga.Mobil manual begitu RPM turun, kita harus balancing-kan dengan kopling. Kalau tidak, akan terjadi stall, mati. Nah, pada saat itu kalau medan magnetnya besar, langsung mati dia," katanya.
Bagi pengemudi mobil manual, Jusri menyarankan penggunaan gigi yang tepat dan sesuai dengan kecepatan saat melintasi rel agar mesin tidak mati di tengah jalan. Pengendara juga diminta mencermati kondisi permukaan lintasan yang sering kali tidak rata atau berbatu.
"Nah, jadi apa yang harus kita lakukan di situ, kalau kita bergeraknya perlahan-lahan untuk mobil manual khususnya, usahakan pilih gigi yang sesuai dengan kecepatan yang akan kita lintasi. Terus kemudian cermati lintasan yang akan kita lewati. Jangan sampai Anda stalk di situ karena ketidakrataan permukaan lintasan rel itu yang sering terjadi, berbukit, batu dan lain-lain. Jadi, gunakan gigi sesuai putaran mesin dan gunakan putaran mesin redah. Pilih lintasan yang akan dilewati, jangan sampai terjadi stuck akibat permukaan tersebut. Kalau mobil metik, tidak masalah," tuturnya.