Memahami Syarat Rukun dan Wajib Haji sesuai Dalil Al-Quran

Memahami Syarat Rukun dan Wajib Haji sesuai Dalil Al-Quran
Foto: Ilustrasi Memahami Syarat Rukun dan Wajib Haji sesuai Dalil Al-Quran.

Ibadah haji merupakan pilar kelima dalam rukun Islam yang memiliki kedudukan hukum wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi kriteria mampu secara fisik maupun finansial. Pelaksanaan ibadah ini dilakukan di Tanah Suci Makkah pada waktu yang telah ditetapkan melalui serangkaian amalan khusus.

Dilansir dari Detikcom, secara etimologis kata haji berasal dari al-qaṣd yang bermakna menyengaja, yakni niat sengaja untuk mengunjungi Ka'bah. Secara terminologis, haji adalah ziarah ke Baitullah untuk menjalankan wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah dan Mina, tawaf, sai, serta amalan lainnya.

Kewajiban menunaikan haji berlaku sekali seumur hidup bagi mereka yang memenuhi syarat, sementara keberangkatan berikutnya dihukumkan sunnah. Namun, jika seseorang telah mengikrarkan nazar untuk berhaji, maka status hukumnya berubah menjadi wajib sebagai pemenuhan janji tersebut.

Berdasarkan buku Tuntutan Manasik Haji dan Umrah, terdapat lima syarat utama yang harus dipenuhi agar kewajiban haji berlaku bagi seorang muslim. Syarat-syarat tersebut meliputi beragama Islam, telah baligh atau dewasa, memiliki akal yang sehat, merdeka, serta memiliki kemampuan atau istitha'ah.

Rukun haji merupakan rangkaian amalan inti yang menentukan keabsahan ibadah dan tidak dapat digantikan dengan denda atau dam. Jika salah satu rukun ditinggalkan, maka haji seseorang dinyatakan tidak sah. Berikut adalah daftar rukun haji yang wajib dilaksanakan:

  • Niat Ihram haji
  • Wukuf di padang Arafah
  • Tawaf ifadah
  • Sai antara Safa dan Marwah
  • Tahallul atau mencukur rambut
  • Tertib sesuai urutan

Perbedaan Wajib Haji Menurut Mazhab

Berbeda dengan rukun, wajib haji adalah amalan yang jika ditinggalkan tidak membatalkan haji, namun pelakunya harus membayar dam. Terdapat perbedaan pandangan antar mazhab mengenai poin-poin wajib haji ini.

Mazhab Hanafi menetapkan lima poin wajib, di antaranya sai, mabit di Muzdalifah, melontar jamrah, tahalul, dan tawaf wada. Sementara Mazhab Maliki menekankan pada mabit di Muzdalifah, rangkaian hari Nahr, mabit di Mina, melontar jamrah pada hari Tasyriq, serta tahalul.

Mazhab Syafi'i menggariskan lima poin wajib meliputi ihram dari miqat, mabit di Muzdalifah, melontar jamrah Aqabah pada 10 Zulhijah, mabit di Mina beserta melontar jamrah pada hari Tasyriq, serta menjauhi larangan ihram. Adapun Mazhab Hanbali menetapkan tujuh poin wajib yang menyertakan wukuf hingga malam di Arafah dan tawaf wada.

Landasan Hukum dari Al-Quran dan Hadits

Perintah melaksanakan haji tercantum dengan jelas dalam Surah Ali Imran Ayat 97 yang berbunyi:

"┘ü┘É┘è┘Æ┘ç┘É Ïº┘░┘è┘░Ϭ┘î█ó Ï¿┘Ä┘è┘æ┘É┘å┘░Ϭ┘î ┘à┘æ┘Ä┘é┘ÄϺ┘à┘ŠϺ┘ÉÏ¿┘ÆÏ▒┘░┘ç┘É┘è┘Æ┘à┘Ä █ò█Ü ┘ê┘Ä┘à┘Ä┘å┘Æ Ï»┘ÄÏ«┘Ä┘ä┘Ä┘ç┘ù ┘â┘ÄϺ┘å┘Ä Ïº┘░┘à┘É┘å┘ïϺ █ù ┘ê┘Ä┘ä┘É┘ä┘æ┘░┘ç┘É Ï╣┘Ä┘ä┘Ä┘ë Ϻ┘ä┘å┘æ┘ÄϺÏ│┘É Ï¡┘Éϼ┘æ┘ŠϺ┘ä┘ÆÏ¿┘Ä┘è┘ÆÏ¬┘É ┘à┘Ä┘å┘É ÏºÏ│┘ÆÏ¬┘ÄÏÀ┘ÄϺÏ╣┘Ä Ïº┘É┘ä┘Ä┘è┘Æ┘ç┘É Ï│┘ÄÏ¿┘É┘è┘Æ┘ä┘ïϺ █ù ┘ê┘Ä┘à┘Ä┘å┘Æ ┘â┘Ä┘ü┘ÄÏ▒┘Ä ┘ü┘ÄϺ┘É┘å┘æ┘Ä Ïº┘ä┘ä┘æ┘░┘ç┘Ä Ï║┘Ä┘å┘É┘è┘æ┘î Ï╣┘Ä┘å┘É Ïº┘ä┘ÆÏ╣┘░┘ä┘Ä┘à┘É┘è┘Æ┘å┘Ä"

Artinya: "Di dalamnya terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) Maqam Ibrahim. Siapa yang memasukinya (Baitullah), maka amanlah dia. (Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam."

Selain itu, Surah Al-Hajj Ayat 27-28 memerintahkan untuk menyeru manusia mengerjakan haji agar mereka datang dari penjuru yang jauh guna menyaksikan berbagai manfaat dan menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan.

Dasar hukum lainnya terdapat dalam Surah Al-Baqarah Ayat 196 yang memerintahkan umat Islam untuk menyempurnakan ibadah haji dan umrah karena Allah, serta mengatur ketentuan fidyah bagi yang berhalangan atau sakit selama prosesi ibadah.

Rasulullah SAW juga menekankan pentingnya menyegerakan ibadah ini sebagaimana dalam hadits riwayat Ahmad:

"Ï╣┘Ä┘å┘É ÏºÏ¿┘Æ┘å┘É Ï╣┘ÄÏ¿┘æ┘ÄϺÏ│┘ì ┘é┘ÄϺ┘ä┘Ä : ┘é┘ÄϺ┘ä┘Ä Ï▒┘ÄÏ│┘Å┘ê┘Æ┘ä┘ŠϺ┘ä┘ä┘æ┘Ä┘ç┘É : Ϭ┘ÄÏ╣┘Äϼ┘æ┘Ä┘ä┘Å┘êϺ Ϻ┘ä┘ÆÏ¡┘Äϼ┘æ┘Ä ┘ü┘ÄÏÑ┘É┘å┘æ┘Ä Ïú┘ÄÏ¡┘ÄÏ»┘Å┘â┘Å┘à┘Æ ┘ä┘ÄϺ ┘è┘ÄÏ»┘ÆÏ▒┘É┘è ┘à┘ÄϺ ┘è┘ÄÏ╣┘ÆÏ▒┘ÉÏÂ┘Å ┘ä┘Ä┘ç┘Å"

Artinya: Dari Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW bersabda, "Hendaklah kalian bersegera mengerjakan haji karena sesungguhnya seseorang tidak pernah tahu halangan yang akan merintanginya."

Hadits riwayat Bukhari dan Muslim juga menegaskan bahwa haji adalah salah satu dari lima pilar berdirinya Islam. Sementara itu, hadits riwayat Muslim menyatakan bahwa haji mabrur tidak memiliki balasan lain kecuali surga bagi pelaksananya.

Artikel terkait

Rekomendasi