Umat Islam bersiap melaksanakan ibadah kurban pada Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah dan hari Tasyrik tahun 2026 dengan memilih hewan ternak yang sesuai dengan ketentuan syariat. Pelaksanaan kurban ini menjadi bentuk ketaatan serta upaya mengenang pengorbanan Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS.
Pemilihan jenis hewan kurban tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena terdapat standar kesehatan dan usia yang harus dipenuhi. Sebagaimana dilansir dari Detikcom, jenis hewan yang sah untuk dikurbankan meliputi unta, sapi, kerbau, domba, dan kambing.
Perintah untuk melaksanakan ibadah ini tertuang secara jelas dalam kitab suci. Hal tersebut merujuk pada kewajiban yang dibebankan kepada setiap muslim yang mampu secara finansial sebagai bentuk pengabdian kepada Tuhan.
"Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah." firman Allah SWT, Al-Qur'an surah Al-Kautsar ayat 2.
Berdasarkan catatan sejarah dan literatur keagamaan, kecintaan Allah terhadap amal ibadah ini pada hari raya sangat besar. Hal ini dipertegas melalui catatan riwayat yang menjadi landasan utama bagi para pekurban di seluruh dunia.
"Tidak ada amal yang dilakukan oleh anak Adam pada hari Nahr (Idul Adha) yang lebih dicintai Allah selain menyembelih hewan kurban." kata Rasulullah SAW, HR Tirmidzi.
Mengenai status hukumnya, mayoritas ulama mengategorikan kurban sebagai sunnah muakkad atau ibadah yang sangat dianjurkan. Namun, status tersebut dapat berubah menjadi wajib bagi individu yang sebelumnya telah menyatakan nazar atau janji khusus untuk berkurban.
Selain jenis hewan, kriteria fisik menjadi penentu keabsahan kurban tersebut. Hewan harus sudah masuk kategori cukup umur atau tsaniyah yang ditandai dengan tanggalnya gigi susu atau tumbuhnya gigi permanen, serta bebas dari cacat fisik seperti buta, pincang, atau sakit berat.
Secara hierarki keutamaan, terdapat perbedaan pandangan di kalangan mazhab. Mazhab Syafi'i menempatkan unta sebagai urutan pertama hewan paling utama, disusul oleh sapi, domba, dan kambing kacang untuk kurban individu.
Meskipun hewan jantan dan betina sama-sama diperbolehkan, pemilihan hewan jantan lebih disarankan karena memiliki kuantitas daging yang lebih banyak. Hal ini juga berfungsi untuk menjaga populasi hewan betina produktif agar dapat terus berkembang biak di masa mendatang.