Syarat Badal Haji dan Hukumnya bagi Orang Meninggal

Syarat Badal Haji dan Hukumnya bagi Orang Meninggal
Foto: Ilustrasi Syarat Badal Haji dan Hukumnya bagi Orang Meninggal.

Ibadah haji menjadi impian setiap Muslim, namun kendala fisik atau kematian sering kali menjadi penghalang sebelum seseorang sempat menunaikannya. Sebagai solusi, Islam mengenal praktik badal haji yang menjadi jalan bakti bagi keluarga yang ditinggalkan.

Dilansir dari Detikcom, badal haji didefinisikan sebagai pelaksanaan ibadah haji untuk orang lain. Hal ini berlaku baik bagi individu yang masih hidup namun memiliki keterbatasan fisik, maupun bagi mereka yang telah wafat.

Berdasarkan buku Fikih Haji dan Umrah Perspektif Empat Mazhab karya Suwarjin, badal haji diperbolehkan bagi orang yang memiliki kemampuan finansial tetapi lemah secara fisik. Contohnya adalah lansia dengan fisik lemah atau pengidap penyakit yang sulit disembuhkan.

Sebaliknya, seseorang tidak diperkenankan membadalkan hajinya jika penyakit yang diderita masih memiliki harapan sembuh. Larangan ini juga berlaku bagi orang yang sedang dipenjara atau dizalimi namun masih mungkin terbebas di masa mendatang saat kondisinya masih kuat.

Hukum Badal Haji Menurut Mazhab

Kebolehan membadalkan haji bersandar pada hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim. Dalam riwayat tersebut, Rasulullah SAW mengizinkan seorang wanita untuk menghajikan ayahnya yang sudah tua renta dan tidak mampu duduk di atas kendaraan.

"Wahai Rasulullah, kewajiban haji telah datang pada hamba-hamba-Nya, tetapi aku mendapati ayahku sudah tua renta, tidak dapat duduk di atas kendaraan, bolehkah aku menghajikannya?" Rasulullah menjawab, "Ya, boleh."

Terdapat perbedaan pandangan ulama mengenai badal haji untuk orang yang meninggal sebelum sempat berhaji padahal mampu. Mazhab Hanbali, Syafi'i, dan Imam Thawus membolehkannya berdasarkan analogi pelunasan utang.

"Dari Ibnu Abbas RA, bahwasanya seorang perempuan dari suku Juhainah mendatangi Rasulullah SAW dan berkata, 'Sesungguhnya ibuku bernazar melaksanakan haji tapi ia meninggal sebelum melaksanakannya, bolehkah aku menghajikannya?' Rasulullah menjawab, 'Ya, hajikanlah. Bagaimana pendapatmu jika ibumu memiliki utang, bolehkah kamu melunasinya?' Perempuan itu menjawab, 'Ya.' Kemudian Rasulullah SAW bersabda, 'Lunasilah utang kepada Allah. Utang kepada Allah lebih berhak dilunasi'."

Namun, Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat kewajiban haji gugur setelah seseorang meninggal. Badal haji hanya boleh dilakukan jika almarhum sempat meninggalkan wasiat kepada ahli warisnya.

Syarat Utama Sahnya Badal Haji

Pelaksanaan badal haji harus memenuhi tiga kriteria utama agar dianggap sah secara syariat. Pertama, orang yang dibadalkan harus benar-benar tidak mampu secara fisik atau sudah meninggal dunia.

Kedua, orang yang melaksanakan badal haji diwajibkan sudah pernah menunaikan haji untuk dirinya sendiri. Ketentuan ini merujuk pada hadits riwayat Imam Abu Daud dan Ibnu Majah mengenai kisah Syubrumah.

"Dari Ibnu Abbas bahwasanya Nabi SAW mendengar seorang lelaki berseru, 'Sengaja aku haji untuk Syubrumah.' Nabi bertanya, 'Siapa Syubrumah?' Lelaki tersebut menjawab, 'Saudaraku atau kerabatku.' Nabi bertanya lagi, 'Sudahkah engkau haji untuk dirimu?' Lelaki tersebut menjawab, 'Belum.' Lantas, Nabi bersabda, 'Hajilah untuk dirimu sendiri, baru untuk Syubrumah'."

Ketiga, pelaksanaan badal haji harus dilakukan seizin orang yang dibadalkan dan sesuai dengan jenis haji yang dikehendaki, baik ifrad, qiran, maupun tamattu. Perlu dicatat bahwa perbedaan jenis kelamin antara pelaksana dan orang yang dibadalkan tidak memengaruhi keabsahan ibadah tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi