Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menginstruksikan percepatan unifikasi regulasi nasional bagi seluruh kementerian dalam jumpa pers di Jakarta pada Jumat (17/4/2026). Langkah ini merupakan implementasi Astacita poin ketujuh Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat reformasi birokrasi dan hukum melalui simplifikasi aturan.
Dilansir dari Nasional, pemerintah mencatat saat ini terdapat sekitar 400 ribu peraturan perundang-undangan di Indonesia. Jumlah tersebut dinilai sangat besar dibandingkan negara lain, sehingga memicu kondisi over-regulated yang menghambat pelayanan publik serta proses pengambilan kebijakan strategis.
"Salah satu wujudnya adalah bagaimana seluruh kementerian itu melakukan sebuah tindakan yang nyata dalam rangka melakukan simplifikasi aturan-aturan yang terlalu over-regulated di negeri ini," kata Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum.
Menteri Hukum menjelaskan bahwa penyederhanaan ini bertujuan menciptakan sistem hukum yang lebih responsif dan efisien. Ia menilai momentum saat ini sangat tepat bagi seluruh lembaga negara untuk melakukan konsolidasi regulasi demi kepentingan masyarakat luas.
"Dari 191 aturan menjadi empat aturan. Langkah berani Kemenpora dalam deregulasi patut jadi contoh unifikasi regulasi di seluruh kementerian," tutur Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum.
Penerapan metode omnibus law oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga dianggap sebagai bukti nyata keberhasilan deregulasi yang terintegrasi. Supratman menegaskan bahwa pendekatan tersebut membuktikan reformasi birokrasi dapat dilakukan secara menyeluruh tanpa harus bersifat parsial.
"Kami mendukung penuh upaya unifikasi regulasi lintas kementerian, sebagaimana inisiatif Kemenpora yang berhasil menjadi model deregulasi nasional," ujar Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum.
Deregulasi di lingkungan Kemenpora sendiri kini mencakup empat rancangan peraturan utama yang mengatur bidang pelayanan kepemudaan, pembudayaan olahraga, prestasi, hingga industri olahraga. Program penyederhanaan ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing global Indonesia melalui sistem hukum yang adaptif dan modern.