Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan penjelasan mendalam mengenai status hukum konsumsi daging ham bagi masyarakat Muslim. Penegasan ini didasari oleh perkembangan industri kuliner modern yang kini tidak hanya menggunakan daging babi sebagai bahan baku utama produk ham.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, mengungkapkan bahwa secara historis daging ham merujuk pada paha belakang atau kaki babi yang diawetkan melalui proses pengasinan atau pengasapan sebagaimana dilansir dari Cahaya.
"Pengawetan ini biasanya dilakukan melalui pengasinan, pengasapan, atau kombinasi keduanya. Babi secara jelas telah diharamkan," jelas Kiai Miftah dalam rubrik Ulama Menjawab.
Kiai Miftah menekankan bahwa landasan pelarangan babi tercantum secara eksplisit dalam sejumlah ayat Al-QurÔÇÖan, termasuk QS. Al-Baqarah ayat 173, Al-MaÔÇÖidah ayat 3, dan An-Nahl ayat 115. Pengharaman tersebut bersifat menyeluruh bagi seluruh unsur hewan tersebut.
Kiai Miftah juga memberikan penjelasan mengenai fenomena perluasan makna ham di industri pangan saat ini, di mana istilah tersebut turut digunakan untuk menyebut olahan daging sapi yang diawetkan.
"Tetapi sekarang ini ada perluasan makna daging ham, artinya daging ham tidak hanya berasal dari daging babi, tetapi kata ham merupakan daging yang diawetkan (seperti daging sapi)," ungkapnya.
Penggunaan nama ham untuk bahan selain babi disebut dapat dikecualikan dalam sertifikasi halal merujuk pada Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020. Aturan tersebut memperbolehkan penggunaan nama benda yang biasanya haram jika memiliki makna lain yang sudah lazim digunakan secara empirik.
"Tetapi produk tersebut harus melalui proses yang sesuai dengan prinsip-prinsip halal dalam MUI tentang standar penyembelihan," imbuhnya.
MUI menegaskan bahwa penggunaan daging sapi tetap mewajibkan produsen untuk mematuhi standar pemotongan dan pengolahan sesuai syariat Islam sebelum produk tersebut dinyatakan halal untuk dikonsumsi.