PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR) menjadwalkan rencana go private dan penghapusan pencatatan saham atau delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Langkah strategis tersebut dipaparkan oleh manajemen perusahaan dalam paparan publik yang digelar pada Rabu (20/5/2026), sebagaimana dilansir dari Money.
Perusahaan emiten menara telekomunikasi ini menetapkan harga penawaran tender sukarela atau voluntary tender offer (VTO) sebesar Rp 45.000 per saham. Proses VTO tersebut bakal difasilitasi oleh PT Profesional Telekomunikasi Indonesia atau Protelindo selaku pemegang saham pengendali.
Masa penawaran tender akan berlangsung mulai 15 Juni sampai 14 Juli 2026, sedangkan pembayaran akhir kepada para pemegang saham ditargetkan rampung pada 24 Juli 2026. Rencana aksi korporasi ini sendiri telah mengantongi persetujuan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB).
"Sejalan dengan pelaksanaan strategi bisnis tersebut, dipandang perlu untuk melakukan restrukturisasi dalam Grup, termasuk meninjau ulang status kepemilikan saham oleh PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) di beberapa anak perusahaan," ujar Juliawati Gunawan Halim, Direktur Utama SUPR secara virtual.
Evaluasi menyeluruh terhadap strategi bisnis jangka panjang grup menjadi landasan utama bagi perseroan dan Protelindo dalam mengambil keputusan go private. Kebijakan ini ditempuh demi mendongkrak efisiensi pengelolaan aset sekaligus operasional melalui program restrukturisasi internal grup usaha.
Pertimbangan lain dalam pengajuan delisting ini mencakup perkembangan pemenuhan kewajiban refloat oleh Protelindo serta pemenuhan persyaratan minimum free float SUPR. Berdasarkan lini masa, pengumuman VTO kepada masyarakat luas dijadwalkan terbit pada 22 Mei 2026, diikuti perkiraan terbitnya pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 11 Juni 2026.
Status perusahaan publik dari SUPR diproyeksikan akan dicabut secara resmi oleh otoritas pasar modal pada awal tahun berikutnya jika seluruh tahapan regulasi berjalan mulus.
Juliawati menegaskan OJK akan mencabut status perusahaan publik SUPR pada 18 Februari 2027 jika seluruh proses berjalan sesuai rencana dan mendapat persetujuan regulator.
Pihak BEI selanjutnya bakal membatalkan pencatatan saham SUPR pada 10 Maret 2027, yang pelaksanaannya bersamaan dengan pembatalan penitipan kolektif oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Agenda go private ini berjalan di tengah catatan kinerja operasional perusahaan yang positif.
Pada penutupan tahun 2025, SUPR tercatat mengelola total 7.809 menara telekomunikasi yang mencakup 13.636 penyewaan. Pendapatan perseroan mengalami pertumbuhan sebesar 5,1 persen secara tahunan menjadi Rp 1,91 triliun, sementara perolehan laba bersih melonjak hingga 36 persen menjadi Rp 1,33 triliun.