Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan pemaparan komprehensif terkait mekanisme penggajian manajer dalam program Komite Dipercepatnya Meja Pembiayaan (KDMP).
Dilansir dari Investor Daily, poin krusial yang ditegaskan adalah kepastian bahwa seluruh biaya operasional maupun remunerasi bagi para manajer tersebut tidak akan menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Langkah ini diambil guna menjamin efisiensi program tanpa memberikan tekanan tambahan pada instrumen keuangan negara. Purbaya menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan skema komite tersebut.
"Poin utamanya adalah memastikan bahwa operasional dan remunerasi ini tidak akan memberikan beban tambahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)," ujar Purbaya Yudhi Sadewa.
Penjelasan ini bertujuan untuk meredam kekhawatiran publik mengenai potensi pembengkakan anggaran negara akibat pembentukan komite baru. Fokus KDMP tetap pada percepatan akses pembiayaan melalui struktur yang mandiri secara finansial.
Hingga saat ini, LPS terus melakukan koordinasi intensif untuk memastikan implementasi program KDMP berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pihak otoritas menjamin pengawasan ketat terhadap penggunaan dana di luar APBN tersebut.
Sebagai informasi tambahan, skema KDMP dirancang untuk memperkuat fondasi pembiayaan di berbagai sektor strategis. Mekanisme penggajian yang profesional namun efisien diharapkan mampu menarik talenta terbaik tanpa mengabaikan aspek akuntabilitas keuangan.