Siswa SMAN 2 Kota Bekasi Saling Lapor Polisi Terkait Perundungan

Siswa SMAN 2 Kota Bekasi Saling Lapor Polisi Terkait Perundungan
Foto: Ilustrasi Siswa SMAN 2 Kota Bekasi Saling Lapor Polisi Terkait Perundungan.

Perselisihan antara dua siswa SMAN 2 Kota Bekasi, EQ (17) dan ANF, berlanjut ke proses hukum di Polres Metro Bekasi Kota setelah upaya perdamaian tidak membuahkan hasil pada Selasa (22/4/2026). Dilansir dari Megapolitan, kedua belah pihak kini saling melaporkan atas dugaan kekerasan dan pelanggaran perlindungan anak.

Eka Dini Amalia, orangtua dari EQ, menyatakan telah mengupayakan perdamaian dengan memenuhi syarat seperti pembayaran uang dan pembuatan surat permohonan maaf. Namun, upaya tersebut tidak menghentikan proses hukum yang menjerat anaknya.

Pihak sekolah dilaporkan sempat menjanjikan pencabutan laporan polisi jika permohonan maaf telah dibuat oleh EQ. Kenyataannya, EQ tetap menerima panggilan kepolisian sementara sanksi dari sekolah tetap berjalan bagi siswa tersebut.

Arfani, orangtua dari ANF, memberikan penjelasan berbeda mengenai situasi tersebut kepada awak media di hari yang sama. Ia menegaskan belum pernah melihat bukti fisik dari permohonan maaf yang diklaim pihak lawan.

ÔÇ£Sampai ke kami belum ada (videonya). Tidak dikirim sampai saat ini. Dan videonya pun juga enggak ada,ÔÇØ ujar Arfani, Orangtua ANF.

Keinginan awal Arfani untuk bermediasi berubah setelah munculnya pemberitaan yang menyebut anaknya sebagai pelaku perundungan. Ia memutuskan untuk menyerahkan penyelesaian masalah ini sepenuhnya kepada prosedur hukum yang berlaku.

ÔÇ£Awalnya saya sudah mau melakukan perdamaian dan mediasi. Tapi dengan adanya pemberitaan anak saya mem-bully, (kasusnya) biar dijalankan sesuai prosedur hukum,ÔÇØ ujarnya Arfani, Orangtua ANF.

Arfani juga melayangkan keberatan terhadap laporan balik yang dilakukan oleh keluarga EQ. Menurutnya, justru ANF yang menjadi sasaran perundungan oleh netizen di media sosial akibat kasus tersebut.

ÔÇ£Jadi sampai sekarang anak saya terus-menerus di-bully di media sosial. Sedangkan anak saya adalah korban pem-bullyan yang sebenarnya,ÔÇØ kata Arfani, Orangtua ANF.

Menanggapi polemik video tersebut, Kepala SMAN 2 Kota Bekasi, Suhendi, memberikan klarifikasi terkait keberadaan bukti rekaman permintaan maaf. Pihak sekolah memilih untuk menahan video tersebut demi kepentingan pertemuan formal antarpihak.

ÔÇ£Untuk video itu sudah ada di pihak sekolah, tetapi kesepakatannya akan diperlihatkan pada saat pertemuan kedua belah pihak. Jadi tidak ada pihak mana pun yang diberikan,ÔÇØ ujar Suhendi, Kepala SMAN 2 Kota Bekasi.

Dugaan perundungan ini ditarik ke belakang sejak Juli 2025 yang menimpa EQ. Kuasa hukum EQ, Fauzi Prasetyo Nugroho, mengungkapkan bahwa kliennya sering mendapatkan intimidasi baik melalui kata-kata maupun tindakan fisik.

ÔÇ£Anak EQ mendapat perlakuan verbal dan non verbal. Dia dijambak dan ditendang,ÔÇØ ujar Fauzi Prasetyo Nugroho, Kuasa Hukum EQ.

Konflik fisik terjadi saat EQ melakukan perlawanan terhadap ANF dalam sebuah insiden terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dampak dari peristiwa tersebut adalah munculnya dua laporan polisi yang berbeda di Polres Metro Bekasi Kota.

Laporan pertama tercatat pada 6 Februari 2026 dengan nomor LP/B/438/II/2026 yang diajukan keluarga ANF terhadap EQ. Sebagai respons, keluarga EQ melaporkan balik ANF pada 8 April 2026 dengan tuduhan serupa mengenai perlindungan anak.

Artikel terkait

Rekomendasi