Dua orang siswa SMAN 2 Kota Bekasi berinisial EQ (17) dan ANF terlibat dalam aksi saling lapor ke pihak kepolisian setelah dugaan kasus perundungan yang terjadi di lingkungan sekolah pada Jumat (6/2/2026) viral di media sosial. Kasus ini mencuat setelah upaya mediasi sekolah gagal meredam polemik antara kedua belah pihak yang sama-sama mengeklaim sebagai korban, sebagaimana dilansir dari Megapolitan.
Insiden fisik tersebut bermula di kantin sekolah saat program Makan Bergizi Gratis (MBG) berlangsung, di mana EQ dan ANF terlibat pertikaian yang dipicu oleh saling tatap dan komentar tidak menyenangkan. Kuasa hukum EQ, Fauzi Prasetyo Nugroho, menjelaskan bahwa kliennya secara spontan memukul kepala ANF menggunakan wadah makanan saat mereka terlibat aksi saling jambak.
"Itu dilakukan sebagai tindakan spontanitas untuk melepaskan jambakan," ujar Fauzi Prasetyo Nugroho, Senin (13/4/2026).
Meski sempat dilakukan mediasi oleh guru bimbingan konseling dan kedua belah pihak menandatangani surat pernyataan damai, proses hukum tetap berlanjut setelah orang tua ANF melayangkan laporan resmi ke Polres Metro Bekasi Kota. Pihak keluarga EQ kemudian merespons dengan laporan balik terkait dugaan pelanggaran perlindungan anak pada 8 April 2026 karena EQ merasa telah dirundung selama hampir satu tahun.
"Sempat ada pengakuan bersalah dari masing-masing pihak. Sudah saling memaafkan, ada surat pernyataan," kata Fauzi.
Fauzi menambahkan bahwa kliennya kini mengalami penurunan kondisi psikologis hingga menderita gangguan kesehatan fisik akibat stigma negatif di sekolah.
"EQ sudah sering melaporkan ke guru, tapi menurut keterangan korban kami tidak ada upaya perdamaian," ungkapnya.
Kondisi mental EQ yang menurun membuatnya takut untuk kembali mengikuti kegiatan belajar mengajar karena merasa malu.
"Anaknya takut sekolah, karena malu dan dicap stigma negatif," ujar Fauzi.
Ibu dari EQ, Eka Dini Amalia, mengungkapkan adanya tuntutan ganti rugi materiil dalam jumlah besar yang disampaikan melalui pihak sekolah sebagai syarat penyelesaian masalah. Eka menegaskan bahwa dirinya secara tegas menolak permintaan uang tersebut karena merasa tidak mampu secara finansial.
"Permintaan Rp 200 juta itu pihak sana (ANF) yang meminta, tapi disampaikan oleh pihak sekolah. Katanya untuk penggantian materi karena EQ sudah memukul," ujar Eka saat ditemui, Rabu (15/4/2026).
Pihak sekolah sempat mempertanyakan kesanggupan keluarga EQ untuk membayar kompensasi tersebut, namun Eka tetap pada posisinya untuk tidak memberikan uang sepeser pun.
"Kemudian pihak sekolah sempat mengeluarkan pernyataan, ÔÇÿya sudah misalkan sanggupnya berapa?ÔÇÖ Saya bilang saya tidak bisa, sepeser pun saya tidak menyanggupi," ujarnya.
Selain masalah uang, EQ diminta membuat video permintaan maaf dengan janji pencabutan laporan polisi, namun pemanggilan prosedur hukum tetap berjalan.
"Tapi justru anak saya malah dapat panggilan yang katanya ini mengikuti prosedur kepolisian," ujarnya.
Di sisi lain, keluarga ANF membantah keras narasi perundungan tersebut dan mengeklaim bahwa justru anak merekalah yang menjadi sasaran perundungan di media sosial. Arfani, orang tua ANF, menyatakan bahwa jalur hukum diambil sebagai langkah prosedur setelah adanya pemberitaan yang menyudutkan anaknya.
"Jadi sampai sekarang anak saya terus-menerus di-bully di media sosial. Sedangkan anak saya adalah korban pem-bully-an yang sebenarnya," ujar Arfani kepada awak media, Selasa (21/4/2026).
Arfani menyebutkan bahwa awalnya ia berniat untuk berdamai, namun niat tersebut berubah setelah munculnya tuduhan balik dari pihak lawan.
"Awalnya saya sudah mau melakukan perdamaian dan mediasi. Tapi dengan adanya pemberitaan anak saya mem-bully, (kasusnya) biar dijalankan sesuai prosedur hukum," tambahnya.
Mengenai isu ganti rugi ratusan juta rupiah, kuasa hukum ANF, Hendry Noya, memberikan klarifikasi bahwa tuntutan biaya yang diajukan hanya sebesar Rp 5 juta untuk pengganti biaya medis.
"Sepakatnya itu membuat video permohonan maaf dan mengganti visum Rp 5 juta. Dan itu ada bukti," kata Hendry.
Pernyataan adanya permintaan uang ini juga dibantah oleh Kepala SMAN 2 Kota Bekasi, Suhendi, yang menyatakan bahwa sekolah hanya berupaya memfasilitasi komunikasi antar-siswa.
"Tidak ada seperti itu. Tidak ada peristiwa (permintaan uang)," ujar Suhendi, Rabu (22/4/2026).
Kasus ini semakin melebar setelah pihak ANF melaporkan EQ ke Polda Metro Jaya pada 17 April 2026 atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE terkait konten di media sosial. Saat ini, kepolisian telah memeriksa lima orang saksi untuk menyelidiki fakta-fakta dalam peristiwa ini.
"Kurang lebih ada 5 saksi yang sudah diperiksa. Termasuk pihak sekolah," ujar Kasat PPA-PPO Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait, Selasa (14/4/2026).
Penyidik juga bekerja sama dengan lembaga perlindungan anak untuk memastikan penanganan psikis terhadap anak pelaku maupun korban dilakukan sesuai prosedur.
"Ini berkaitan dengan pemulihan psikisnya maupun pendampingan terhadap anak korban maupun anak pelaku," jelasnya.