Seorang siswa SMAN 2 Kota Bekasi berinisial EQ (17) dilaporkan mengalami tekanan psikologis berat setelah terseret proses hukum akibat dugaan kasus perundungan pada Rabu (15/4/2026). Remaja tersebut kini merasa takut untuk kembali ke sekolah karena adanya ancaman dari kakak kelasnya.
Kondisi mental EQ yang kian menurun diungkapkan oleh sang ibu, Eka Dini Amalia (46), yang menyebut anaknya merasa malu dan stres menghadapi situasi tersebut. Dilansir dari Megapolitan, kasus ini bermula dari perselisihan antara EQ dan kakak kelasnya berinisial ANF di lingkungan sekolah.
ÔÇ£Mental anak saya mulai down. Anak saya stres karena dia kan malu, takut, dan karena ada ancaman juga,ÔÇØ ujar Eka saat ditemui, Rabu (15/4/2026).
Eka menjelaskan bahwa dirinya telah berupaya menempuh jalur kekeluargaan demi memulihkan kondisi anaknya. Namun, upaya untuk bertemu dengan pihak lawan guna menyelesaikan masalah secara damai belum membuahkan hasil hingga saat ini.
ÔÇ£Saya meminta mediasi dengan pihak sana (ANF). Tapi itu tidak terwujud. Padahal setiap sekolah memanggil saya selalu kooperatif,ÔÇØ tuturnya.
Pihak sekolah sebelumnya memberikan harapan bahwa laporan di kepolisian dapat dicabut asalkan pihak EQ bersedia menyampaikan permohonan maaf. Kendati demikian, janji tersebut tidak terealisasi dan proses hukum justru terus berlanjut di tingkat kepolisian.
ÔÇ£Tapi justru anak saya malah dapat panggilan yang katanya ini mengikuti prosedur kepolisian,ÔÇØ ujarnya.
Eka juga mengungkap adanya tuntutan uang yang cukup besar dari pihak pelapor sebagai syarat penyelesaian masalah. Permintaan tersebut disampaikan melalui perantara pihak sekolah kepada keluarga EQ.
ÔÇ£Permintaan Rp 200 juta itu pihak sana (ANF) yang meminta, tapi disampaikan oleh pihak sekolah. Katanya untuk penggantian materi karena EQ sudah memukul,ÔÇØ kata Eka.
Merespons besarnya nominal ganti rugi tersebut, Eka menyatakan keberatan karena kondisi ekonomi keluarga yang tidak memungkinkan. Ia secara tegas telah menolak tuntutan materiil tersebut di hadapan pihak sekolah.
ÔÇ£Saya bilang saya tidak bisa, sepeser pun saya tidak menyanggupi,ÔÇØ tegasnya.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum korban, Fauzi Prasetyo Nugroho, kliennya sebenarnya telah menjadi sasaran perundungan sejak Juli 2025. Bentuk perlakuan yang diterima EQ mencakup tindakan intimidasi secara lisan maupun fisik oleh seniornya.
ÔÇ£Anak EQ mendapat perlakuan verbal dan non verbal. Dia dijambak dan ditendang,ÔÇØ ujar Fauzi saat ditemui Kompas.com, Senin (13/4/2026).
Puncak ketegangan terjadi pada 6 Februari 2026 saat jam istirahat ketika EQ sedang membawa wadah makanan. Fauzi menjelaskan bahwa kliennya terpaksa melawan untuk melindungi diri dari tindakan fisik yang dilakukan oleh ANF.
ÔÇ£Itu dilakukan sebagai tindakan spontanitas untuk melepaskan jambakan,ÔÇØ jelasnya.
Akibat perlawanan tersebut, ANF melaporkan EQ ke Polres Metro Bekasi Kota dengan nomor laporan LP/B/438/II/2026/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian saat ini masih mendalami keterangan dari berbagai pihak yang terlibat.
ÔÇ£Sampai saat ini masih dalam proses lidik. Pelapor, saksi dan telapor sudah diminta keterangan,ÔÇØ ujar Rosdiana saat ditemui Kompas.com, Selasa (14/4/2026).
Penyidik berencana untuk mengupayakan penyelesaian di luar peradilan mengingat status para pihak yang masih di bawah umur. Hal ini sesuai dengan regulasi penanganan perkara pidana yang melibatkan anak-anak.
ÔÇ£Untuk agenda berikutnya mungkin nanti akan diadakan mediasi atau diversi sesuai dengan sistem peradilan pidana anak,ÔÇØ kata dia.