Delapan Terdakwa Pemerasan RPTKA Kemenaker Jalani Sidang Vonis

Delapan Terdakwa Pemerasan RPTKA Kemenaker Jalani Sidang Vonis
Foto: Ilustrasi Delapan Terdakwa Pemerasan RPTKA Kemenaker Jalani Sidang Vonis.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang pembacaan vonis terhadap delapan terdakwa kasus dugaan pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan pada Rabu (22/4/2026).

Para terdakwa yang menghadapi putusan hakim terdiri dari pejabat dan staf di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemenaker lintas periode jabatan antara 2017 hingga 2025. Agenda persidangan ini merupakan kelanjutan dari proses hukum atas dugaan pungutan liar dalam birokrasi perizinan tenaga kerja asing.

Daftar terdakwa mencakup mantan Dirjen Binapenta dan PKK periode 2020-2023 Suhartono, serta Haryanto yang menjabat Dirjen pada periode 2024-2025. Selain itu, terdapat Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA 2017-2019 dan Devi Angraeni yang menjabat Direktur PPTKA 2024-2025 serta Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA.

Empat terdakwa lainnya adalah Gatot Widiartono selaku mantan Kasubdit Maritim dan Pertanian, serta tiga staf Direktorat PPTKA yaitu Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Sebagaimana dilansir dari Kompas, penuntutan terhadap kedelapan orang tersebut didasarkan pada peran masing-masing dalam skema pengurusan izin RPTKA.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya telah melayangkan tuntutan yang bervariasi bagi setiap terdakwa. Tuntutan paling berat ditujukan kepada Haryanto dan Wisnu Pramono dengan pidana penjara masing-masing selama 9,5 tahun.

Selanjutnya, Gatot Widiartono dituntut 7 tahun penjara, sementara Devi Angraeni menghadapi tuntutan 6,5 tahun penjara. Tiga staf kementerian yakni Putri, Jamal, dan Alfa masing-masing dituntut dengan pidana 6 tahun penjara, sedangkan Suhartono dituntut paling rendah dengan pidana 4 tahun penjara.

\
\
Daftar Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
\\\\\\\\\\
Nama TerdakwaJabatan/Peran TerkaitTuntutan Penjara
Haryanto\Dirjen Binapenta dan PKK 2024-2025
\9,5 Tahun\
Wisnu Pramono\Direktur PPTKA 2017-2019
\9,5 Tahun\
Gatot Widiartono\Koordinator Analisis & Pengendalian TKA
\7 Tahun\
Devi Angraeni\Direktur PPTKA 2024-2025
\6,5 Tahun\
Putri Citra Wahyoe\Staf Direktorat PPTKA
\6 Tahun\
Jamal Shodiqin\Staf Direktorat PPTKA
\6 Tahun\
Alfa Eshad\Staf Direktorat PPTKA
\6 Tahun\
Suhartono\Dirjen Binapenta dan PKK 2020-2023
\4 Tahun\
\

Artikel terkait

Rekomendasi