Hakim Tunda Sidang Tuntutan Kasus Kebakaran Kantor Terra Drone

Hakim Tunda Sidang Tuntutan Kasus Kebakaran Kantor Terra Drone
Foto: Ilustrasi Hakim Tunda Sidang Tuntutan Kasus Kebakaran Kantor Terra Drone.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk menunda sidang pembacaan tuntutan terhadap Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardhana, pada Kamis (7/5/2026). Penundaan ini dilakukan karena Jaksa Penuntut Umum belum menyelesaikan penyusunan berkas tuntutan terkait kasus kebakaran yang menewaskan puluhan karyawan.

Kepastian penundaan jadwal persidangan tersebut disampaikan langsung oleh pimpinan persidangan di dalam ruang sidang. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kesiapan pihak penuntut dan jadwal agenda pengadilan yang ada.

"(Sidang) Ditunda hari Senin tanggal 11 Mei 2026," ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah dalam persidangan.

Setelah menetapkan tanggal sidang tuntutan yang baru, hakim juga memaparkan rangkaian jadwal persidangan selanjutnya hingga tahap pembacaan putusan akhir. Penyesuaian ini dilakukan agar proses hukum tetap berjalan sesuai koridor waktu yang telah ditetapkan.

"(Jadi) Tanggal 18 pleidoi, tanggal 19 replik. Duplik tanggal 20. Lalu putusan tanggal 21 Mei," tambah Purwanto.

Dilansir dari Megapolitan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daru Iqbal Mursid memberikan penjelasan mengenai kendala teknis yang dihadapi timnya. Pihak kejaksaan mengaku memerlukan waktu tambahan untuk merumuskan fakta-fakta yang muncul selama proses persidangan berlangsung.

"Sidang seyogianya hari ini adalah pembacaan surat tuntutan, namun kami masih perlu waktu untuk menyusun surat tuntutan," ungkap Daru.

Daru menambahkan bahwa banyaknya fakta yang terungkap di persidangan menjadi alasan utama perlunya ketelitian lebih dalam penyusunan berkas. Hal ini disampaikan sebagai bentuk permohonan resmi kepada majelis hakim untuk memberikan kelonggaran waktu.

"Untuk menggambarkan suatu fakta-fakta hasil sidang yang cukup banyak. Apabila berkenan mohon ditunda sidangnya," tuturnya.

Michael Wishnu Wardhana sebelumnya didakwa atas dugaan kelalaian yang menyebabkan kebakaran di kantor PT Terra Drone Indonesia hingga mengakibatkan 22 orang karyawan meninggal dunia. Berdasarkan dokumen dakwaan, terdakwa dinilai mengabaikan kewajiban penyediaan fasilitas keamanan kebakaran seperti sensor deteksi api, asap, hingga sarana evakuasi yang memadai.

Insiden maut ini menyeret Michael pada dua dakwaan alternatif, yakni Pasal 474 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 188 KUHP. Kedua pasal tersebut membawa ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atas kelalaian yang menyebabkan luka berat atau bahaya keamanan umum.

Artikel terkait

Rekomendasi