Sidang Tuntutan Kasus Kebakaran Terra Drone Digelar 11 Mei

Sidang Tuntutan Kasus Kebakaran Terra Drone Digelar 11 Mei
Foto: Ilustrasi Sidang Tuntutan Kasus Kebakaran Terra Drone Digelar 11 Mei.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjadwalkan pembacaan tuntutan terhadap Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana, pada Senin (11/5/2026). Michael merupakan terdakwa dalam kasus kelalaian yang memicu kebakaran kantor hingga menewaskan 22 karyawan perusahaan tersebut.

Keputusan tersebut diambil dalam persidangan yang berlangsung Kamis (7/5/2026) setelah agenda tuntutan semula mengalami penundaan. Dilansir dari Megapolitan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memerlukan tambahan waktu guna merangkum banyaknya fakta persidangan ke dalam berkas tuntutan.

"(Sidang) Ditunda hari Senin tanggal 11 Mei 2026," ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat sidang di PN Jakarta Pusat, Kemayoran.

Penundaan ini terjadi setelah JPU Daru Iqbal Mursid memberikan penjelasan mengenai kompleksitas data yang perlu disusun. Pihak kejaksaan menekankan pentingnya akurasi dalam menggambarkan hasil persidangan kasus kebakaran Terra Drone tersebut.

"Kami masih perlu waktu untuk menyusun surat tuntutan untuk menggambarkan suatu fakta-fakta hasil sidang yang cukup banyak. Apabila berkenan mohon ditunda sidangnya," pinta JPU Daru Iqbal Mursid.

Penetapan jadwal pada hari Senin dipilih hakim karena padatnya jadwal persidangan lain pada hari berikutnya. Hakim Purwanto kemudian memaparkan rangkaian jadwal lanjutan agar persidangan selesai sebelum masa tahanan Michael berakhir pada 2 Juni 2026.

"(Jadi) Tanggal 18 pleidoi, tanggal 19 replik. Duplik tanggal 20. Lalu putusan tanggal 21 Mei," jelas Purwanto.

Kuasa hukum Michael, Stella M Masangi, mengungkapkan bahwa kliennya dalam kondisi fisik yang sehat meski secara emosional cukup tertekan. Menurut Stella, terdakwa tetap berkomitmen mengikuti seluruh rangkaian hukum yang berlaku.

"Kondisinya secara fisik sehat, tapi dalam sisi emosionalnya ya secara emosionalnya tetap ada. Tetapi tetap siap menghadapi apa yang akan dituntut sampai putusan," ujar Stella saat dijumpai di PN Jakarta Pusat, Kamis.

Pihak pembela juga mengeklaim telah melakukan langkah perdamaian dengan mayoritas keluarga korban melalui pemberian santunan. Stella mencatat sebanyak 20 dari 22 keluarga korban telah menerima kompensasi finansial tersebut.

"Di sini (maksudnya) menerima santunan ya. Dan mereka 20-nya itu sudah ikhlas jadi sudah berdamai dengan perusahaan ya," ujar Stella pada Kamis.

Berdasarkan keterangan terdakwa pada sidang sebelumnya, nilai santunan berkisar antara Rp 150-200 juta per korban. Michael didakwa melanggar kewajiban keselamatan kerja, termasuk ketiadaan sensor api, detektor asap, hingga tangga darurat di gedung kantor PT Terra Drone Indonesia.

Artikel terkait

Rekomendasi