Empat Prajurit TNI Jalani Sidang Penyerangan Aktivis Kontras

Empat Prajurit TNI Jalani Sidang Penyerangan Aktivis Kontras
Foto: Ilustrasi Empat Prajurit TNI Jalani Sidang Penyerangan Aktivis Kontras.

Empat prajurit TNI menjalani persidangan perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (29/4/2026) atas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus. Para terdakwa melakukan aksi tersebut dengan dalih memberikan efek jera kepada korban.

Identitas keempat anggota TNI yang duduk di kursi pesakitan tersebut meliputi Kapten NDP, Letnan Satu (Lettu) BHW, Lettu SL, dan Sersan Dua (Serda) ES. Berdasarkan laporan yang dilansir dari Kompas, serangan cairan kimia ini diduga dipicu oleh rasa sakit hati para terdakwa terhadap aktivitas korban.

Surat dakwaan menyebutkan bahwa para oknum prajurit tersebut merasa tidak terima dengan tindakan Andrie yang mendobrak Hotel Fairmont. Saat itu, sejumlah anggota TNI dikabarkan tengah melakukan pembahasan mengenai revisi Undang-Undang TNI di lokasi tersebut.

Oditur Militer memaparkan motif utama di balik tindakan penyerangan fisik yang direncanakan para terdakwa terhadap aktivis hak asasi manusia itu dalam pembacaan poin-poin dakwaannya.

"Bahwa latar belakang para Terdakwa melakukan penyiram cairan kimia kepada Andrie Yunus adalah untuk memberikan pelajaran efek jera kepada Andrie Yunus supaya tidak menjelek-jelekan TNI," kata Oditur Militer, Letkol Chk Muhammad Iswadi, saat membacakan surat dakwaan.

Tindakan pemberian pelajaran tersebut dianggap para terdakwa sebagai respons atas sikap Andrie yang dinilai menyudutkan institusi militer. Persidangan ini akan terus berlanjut guna memeriksa keterangan saksi-saksi dan pembuktian lebih lanjut terkait peran masing-masing personel dalam insiden tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi