Tujuh Saksi Diperiksa dalam Sidang Pembunuhan Kacab Bank BUMN

Tujuh Saksi Diperiksa dalam Sidang Pembunuhan Kacab Bank BUMN
Foto: Ilustrasi Tujuh Saksi Diperiksa dalam Sidang Pembunuhan Kacab Bank BUMN.

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang pemeriksaan saksi dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta, pada Senin (27/4/2026). Tiga prajurit TNI, yakni Serka Muhammad Nasir, Kopda Feri Heriyanto, dan Serka Frengky Yaru, duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini.

Dilansir dari Megapolitan, otoritas pengadilan telah menetapkan jadwal persidangan untuk mendengarkan keterangan dari pihak-pihak terkait. Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Chk Endah Wulandari, mengonfirmasi rincian pelaksanaan agenda tersebut.

"Agenda sidang hari ini pemeriksaan para saksi, Rencana jam 10.00 WIB," kata Mayor Chk Endah Wulandari.

Endah juga memberikan catatan mengenai kemungkinan pergeseran jadwal sidang di lapangan. Penyesuaian ini bergantung pada kesiapan seluruh unsur yang terlibat dalam proses hukum tersebut.

"Waktu sidang dapat berubah bergantung pada kesiapan perangkat persidangan," tambah Mayor Chk Endah Wulandari.

Pihak penuntut dari Oditurat Militer II-07 Jakarta telah menyiapkan daftar saksi yang akan memberikan keterangan secara bertahap. Untuk persidangan kali ini, fokus pemeriksaan diarahkan pada saksi-saksi dari kalangan warga sipil.

"Yang kita panggil 7 saksi, dari pelaku sipil hari ini," kata Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung.

Oditur militer berencana memanggil total 17 orang saksi sepanjang proses persidangan berlangsung. Keterangan mereka dianggap krusial untuk membedah bagaimana tindak pidana tersebut disusun dan dieksekusi oleh para terdakwa.

"Ingin menggali mulai dari awal perencanaan dan sampai sejauh mana peran dan perbuatan para terdakwa," jelas Mayor Chk Wasinton Marpaung.

Wasinton sebelumnya telah membacakan dakwaan yang menjerat ketiga oknum anggota TNI tersebut dengan pasal pembunuhan berencana. Berdasarkan aturan hukum yang berlaku, para terdakwa terancam jeratan Pasal 340 KUHP serta undang-undang terkait lainnya.

"Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 458 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf d," tutur Mayor Chk Wasinton Marpaung.

Oditur juga menyusun dakwaan alternatif yang mencakup perampasan kemerdekaan yang berujung pada hilangnya nyawa korban. Hal ini dilakukan guna memastikan penegakan hukum tetap berjalan jika dakwaan utama tidak terpenuhi.

"Pasal 333 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 451 jo Pasal 20 huruf d Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ungkap Mayor Chk Wasinton Marpaung.

Secara khusus, Serka Nasir menghadapi dakwaan tambahan yang berkaitan dengan upaya menyembunyikan kematian korban. Dakwaan ini melengkapi rangkaian pasal berlapis yang diajukan oleh tim Oditurat Militer.

"Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 270 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," pungkas Mayor Chk Wasinton Marpaung.

Artikel terkait

Rekomendasi