Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjadwalkan pembacaan vonis terhadap mantan konsultan teknologi, Ibrahim Arief, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook pada Selasa (12/5/2026). Dilansir dari Nasional, agenda ini merupakan kelanjutan dari rangkaian persidangan yang telah berjalan sejak bulan lalu.
Keputusan penundaan pembacaan putusan sebelumnya telah disampaikan oleh pimpinan majelis hakim dalam persidangan yang berlangsung pada akhir April 2026. Hakim menyatakan perlunya waktu tambahan untuk memformulasikan draf putusan akhir bagi terdakwa.
ÔÇ£Majelis Hakim membutuhkan waktu untuk menyusun juga putusan ini dan menunda untuk pembacaan putusan dua minggu, ya, tanggal 12 Mei 2026,ÔÇØ ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya telah melayangkan tuntutan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan terhadap pria yang akrab disapa Ibam tersebut. Selain pidana pokok, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara mencapai Rp16,9 miliar.
Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, jaksa menuntut tambahan hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan. JPU meyakini Ibam telah menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan spesifikasi teknis pengadaan pada produk Chromebook demi keuntungan pribadi.
Di sisi lain, tim penasihat hukum terdakwa tetap pada pendiriannya untuk memohon pembebasan klien mereka dalam nota pembelaan atau pleidoi. Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh dakwaan jaksa mengenai pengayaan diri sebesar Rp16,9 miliar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan.
Pembelaan tersebut menekankan posisi terdakwa yang diklaim hanya sebagai sasaran kesalahan dalam proyek pemerintah ini. Penasihat hukum menyebut kliennya merupakan tenaga profesional yang telah memberikan kontribusi besar bagi negara melalui keahlian teknologinya.
Perkara ini juga telah menyeret pejabat di lingkungan Kemendikbudristek yang sudah dijatuhi vonis terlebih dahulu oleh pengadilan. Mantan Direktur Sekolah Dasar Sri Wahyuningsih divonis 4 tahun penjara, sementara mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama Mulyatsyah dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara beserta kewajiban uang pengganti.
Proses hukum kasus korupsi pengadaan laptop ini masih akan berlanjut bagi saksi dan terdakwa lainnya. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dijadwalkan akan menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa pada Rabu (13/5/2026).