Empat Prajurit BAIS TNI Jalani Sidang Kasus Penyiraman Air Keras

Empat Prajurit BAIS TNI Jalani Sidang Kasus Penyiraman Air Keras
Foto: Ilustrasi Empat Prajurit BAIS TNI Jalani Sidang Kasus Penyiraman Air Keras.

Empat prajurit BAIS TNI akan menjalani sidang perdana dalam perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 29 April 2026. Penjadwalan ini dilakukan setelah Oditurat Militer II-07 Jakarta menyerahkan berkas perkara secara resmi pada Kamis, 16 April 2026.

Dilansir dari Nasional, para terdakwa dalam kasus ini meliputi Kapten Nandala Dwi Prasetia (NDP), Lettu Sami Lakka (SL), Lettu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), dan Serda Edi Sudarko (ES). Oditurat Militer II-07 Jakarta menerapkan pasal berlapis terhadap keempat prajurit tersebut atas serangan fisik yang menimpa aktivis hak asasi manusia itu.

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin menegaskan bahwa selama payung hukum belum berganti, perkara ini memang harus ditangani oleh instansi militer. Ia menekankan pentingnya ketaatan terhadap asas hukum yang sedang berlaku di Indonesia saat ini.

"Mau tidak mau, suka tidak suka ya, sekarang ini peradilan militer belum diubah, belum direvisi. Walaupun Undang-Undang TNI sudah dilakukan revisi, tetapi amanat mengubah Undang-Undang atau peradilan militer itu belum dilaksanakan," ujar Hasanuddin.

Politikus senior tersebut memberikan catatan bahwa ke depannya diperlukan adanya pemisahan antara tindak pidana umum dan tindak pidana militer. Ia menyarankan adanya revisi aturan agar prajurit yang melakukan pelanggaran sipil tidak lagi diadili di internal militer.

"Ke depan menurut hemat saya, banyak pengalaman, banyak hal, sebaiknya mungkin dilakukan ratifikasi atau dilakukan revisi dari Undang-Undang TNI ini, khususnya peradilan militer. Sehingga prajurit TNI yang melakukan perbuatan pidana sipil sebaiknya dilakukan di pengadilan sipil," kata Hasanuddin.

Pemisahan ini dianggap krusial untuk menjaga akuntabilitas prajurit di mata publik dan hukum nasional. Hasanuddin menilai fungsi peradilan militer seharusnya terbatas pada aspek profesionalitas keprajuritan semata.

"Untuk urusan-urusan militer, ya di pengadilan militer," sambungnya.

Hasanuddin juga meminta agar proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai koridor hukum yang ada tanpa mengabaikan peraturan yang berlaku. Hal ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap sistem hukum nasional yang bersifat mengikat.

"Tapi sekarang ini ya bagaimana? Ya selama Undang-Undangnya belum dirobah ya kita harus taat asas mengikuti peradilan militer," jelas Hasanuddin.

Demi menjaga integritas proses hukum, ia juga mendorong agar pihak pengadilan membuka akses seluas-luasnya bagi publik untuk memantau jalannya persidangan. Keterbukaan informasi dianggap sebagai kunci dalam meraih keadilan yang hakiki bagi korban.

"Saya pribadi berharap pengadilan itu, walaupun itu pengadilan militer ya, dibuka secara terbuka dan terang benderang. Sehingga nanti masyarakat memberikan kontribusi yang sebaik-baiknya agar keadilan itu dicapai dengan sebaik-baiknya," kata Hasanuddin.

Di sisi lain, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memberikan tanggapan terkait posisi hukum Andrie Yunus dalam uji materiil UU Peradilan Militer. Mahkamah memberikan jalan keluar lain karena pemohon tidak bisa lagi masuk sebagai pihak terkait secara formal.

"Keterangannya bisa diajukan sebagai bagian dari ad informandum dan nanti juga akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim pada saat pengambilan keputusan," ujar Suhartoyo.

Penolakan terhadap status pihak terkait ini didasari oleh aspek prosedural yang sudah melewati batasan waktu yang ditentukan. Mahkamah menilai pendaftaran permohonan tersebut berisiko menghambat ritme persidangan yang sudah berjalan.

"Berdasarkan ketentuan Peraturan Mahkamah Konstitusi yang ada, permohonan dimaksud sudah melewati tenggang waktu dan nanti menjadi mundur lagi karena harus mendengarkan keterangan Andrie Yunus sekiranya permohonan itu diterima," kata Suhartoyo.

Sementara itu, pihak korban melalui Anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Muhammad Isnur, menyatakan sikap keras dengan memilih untuk tidak hadir dalam persidangan di pengadilan militer tersebut. Ia meragukan integritas proses hukum yang dijalankan oleh institusi militer.

"Ya sama, itu tak lebih dari pengadilan sandiwara," ujar Isnur.

Isnur berargumen bahwa proses penyidikan yang dilakukan selama ini belum mampu menyentuh akar permasalahan secara menyeluruh. Pihaknya menilai pengadilan tersebut tidak memiliki kapasitas untuk mengadili kasus ini secara transparan.

"Tak bongkar kebenaran materiil. Hanya meneruskan penyidikan 4 orang terduga pelaku, dengan penyidikan yang tidak membuat terang perkara," kata Isnur.

Sikap senada juga diambil oleh Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, yang menegaskan boikot terhadap seluruh rangkaian persidangan. Ketidakhadiran pihak korban direncanakan akan berlangsung hingga vonis dijatuhkan.

"Kami menyikapi bahwa tanggal 29 nanti sidang pertama, pihak kami tidak akan datang," ujar Dimas.

Artikel terkait

Rekomendasi