Empat Prajurit BAIS TNI Jalani Sidang Kasus Penyiraman Air Keras

Empat Prajurit BAIS TNI Jalani Sidang Kasus Penyiraman Air Keras
Foto: Ilustrasi Empat Prajurit BAIS TNI Jalani Sidang Kasus Penyiraman Air Keras.

Empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI menjalani sidang perdana atas kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, pada Rabu (29/4/2026). Para terdakwa yang terdiri dari Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetia, dan Lettu Sami Lakka didakwa melakukan penganiayaan berencana.

Dilansir dari Megapolitan, para terdakwa mengikuti jalannya sidang pembacaan dakwaan dengan mengenakan pakaian dinas lapangan tanpa tanda pangkat serta memakai topi. Persidangan ini dipimpin oleh Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto yang mengawali agenda dengan pemeriksaan identitas serta kondisi kesehatan keempat personel TNI tersebut.

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan sementara, tindakan kekerasan ini dipicu oleh persoalan personal para pelaku terhadap korban.

"Untuk motif, sampai dengan saat ini yang kami dalami melalui berita acara pemeriksaan, bahwa motif yang dilakukan oleh para terdakwa ini masih dendam pribadi terhadap Saudara A (korban) ini," ucap Andri Wijaya, Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta.

Pihak Oditurat Militer II-07 kemudian membacakan surat dakwaan secara lengkap di hadapan majelis hakim dan para terdakwa. Penjelasan lebih mendalam mengenai rincian dendam pribadi tersebut akan dipaparkan lebih lanjut oleh tim oditur militer selama proses pembuktian di persidangan.

Insiden penyerangan ini terjadi pada Kamis (12/3/2026) malam setelah korban menyelesaikan kegiatannya di kawasan Menteng. Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, memberikan keterangan mengenai waktu kejadian serangan yang menimpa rekannya tersebut.

"Acara tapping selesai pada sekitar pukul 23.00 WIB," ujar Dimas Bagus Arya, Koordinator Badan Pekerja KontraS.

Peristiwa bermula saat Andrie Yunus baru saja meninggalkan kantor YLBHI sebelum akhirnya diserang oleh para pelaku hingga terjatuh dari sepeda motornya. Setelah mendapatkan pertolongan warga di sekitar Jalan Salemba Raya, korban dilarikan ke RSCM pada Jumat (13/3/2026) dini hari akibat luka bakar kimiawi sebesar 20 persen dan kerusakan pada mata kanan.

Keempat personel BAIS tersebut mulai diamankan sejak pertengahan Maret dan resmi menyandang status tersangka pada 18 Maret 2026. Berdasarkan Pasal 467 KUHP tentang penganiayaan berencana, para terdakwa kini menghadapi ancaman hukuman penjara dengan durasi minimal empat tahun hingga maksimal tujuh tahun.

Artikel terkait

Rekomendasi