Tiga petinggi Google dihadirkan sebagai saksi meringankan bagi mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (20/4/2026). Para saksi tersebut memberikan keterangan secara daring dari Singapura terkait proses pengadaan yang dinilai merugikan negara.
Sebagaimana dilansir dari Nasional, ketiga saksi tersebut mencakup President of Google Asia Pacific Scott Beaumont, mantan Wakil Presiden Google Caesar Sengupta, dan Kepala Divisi Pelatihan Developer William Florence. Kehadiran mereka bertujuan mengklarifikasi pertemuan dan proses teknis yang masuk dalam periode dakwaan jaksa.
Penasihat hukum Nadiem menjelaskan bahwa para saksi pernah bekerja di Google pada waktu dan tempat yang relevan dengan perkara ini. Scott Beaumont secara spesifik disebut dalam dakwaan terkait pertemuan pada Februari 2020, sesaat setelah Nadiem menjabat sebagai menteri.
ÔÇ£Kami akan menghadirkan tiga orang saksi. Saksi itu semuanya saksi dari pihak Google, yang pernah bekerja di Google pada tempus dan locus dakwaan. Saksi pertama adalah Scott Beaumont, beliau adalah Presiden Google Asia Pacific yang didakwaan disebutkan ada pertemuan pada bulan Februari. Kemudian ada William Florence dan ada Caesar Sengupta,ÔÇØ ujar Radhie Noviadi Yusuf, penasihat hukum Nadiem.
Ketiga saksi tersebut memberikan keterangan melalui aplikasi Zoom Meeting karena tidak berada di Indonesia. Prosedur pemeriksaan jarak jauh ini sempat memicu keberatan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menilai perlunya koordinasi resmi dengan otoritas di Singapura.
Ketua Tim JPU menekankan pentingnya pernyataan resmi dari pihak kejaksaan atau atase di Singapura sebelum pengambilan keterangan dilanjutkan. Hal ini berkaitan dengan regulasi pengawasan persidangan yang diminta oleh otoritas setempat.
ÔÇ£Pada prinsipnya, kami menolak untuk keterangan saksi ini sebelum ada pernyataan resmi dari Singapura maupun dari kejaksaan, atase kita di Singapura,ÔÇØ kata Roy Riady, Ketua Tim JPU.
Pihak kejaksaan merujuk pada surat dari Atase Singapura yang menyatakan adanya permintaan pengawasan dari Authority General Singapura terhadap jalannya proses hukum tersebut. Langkah ini dianggap krusial untuk menjaga hubungan diplomatik kedua negara.
ÔÇ£Atase Singapura menyebutkan pihak dari Authority General Singapura menyebutkan proses persidangan ini harus diawasi oleh mereka seperti itu,ÔÇØ imbuh Roy Riady.
JPU juga memberikan peringatan mengenai potensi dampak terhadap hubungan timbal balik antara Indonesia dan Singapura jika prosedur pengawasan diabaikan. Kejaksaan mengingatkan agar kedaulatan hukum tetap dihormati dalam pemeriksaan saksi lintas negara.
ÔÇ£Kami mengingatkan juga supaya proses persidangan ini tetap diawasi oleh sebagaimana permintaan dari Singapura untuk diawasi dalam proses persidangannya seperti itu. Dan, ini terkait dengan akibat hubungan timbal balik nanti antara Indonesia dan Singapura,ÔÇØ kata Roy Riady lagi.
Setelah melakukan musyawarah selama kurang lebih 30 menit, majelis hakim akhirnya mengambil keputusan untuk tetap melanjutkan agenda persidangan. Hakim memberikan ruang bagi JPU untuk tetap mengajukan keberatan selama proses pemeriksaan berlangsung.
Dalam perkara ini, Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lain didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Nadiem dituduh memperkaya diri senilai Rp 809 miliar melalui arah kebijakan yang membuat Google mendominasi pengadaan perangkat teknologi informasi di ekosistem pendidikan Indonesia.
Selain Nadiem, kasus ini menyeret mantan Konsultan Teknologi Ibrahim Arief serta dua pejabat KPA Kemendikbudristek, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih. Para terdakwa terancam jeratan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.