Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang melibatkan terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim diwarnai keributan antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim penasihat hukum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Ketegangan bermula saat mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sampurna, memberikan keterangan sebagai ahli meringankan namun dinilai keluar dari konteks pertanyaan oleh pihak penuntut sebagaimana dilansir dari Nasional.
"Saya minta konsistensi saja. Ahli juga konsisten dalam memberikan jawaban, jangan saudara masuk pada ranah yang bukan ranah saudara," ujar salah satu JPU.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah sempat mencoba menengahi situasi dengan meminta ahli memberikan keterangan sesuai kapasitas keahliannya. Namun, Agung bersikeras bahwa penjelasannya masih berada dalam koridor yang tepat berdasarkan pengalamannya.
"Saya cukup menguasai bidang itu saudara. majelis yang terhormat. Dan, dibuktikan saya membantu Kejaksaan ini dulu, cukup besar bantuan saya. Tolong juga hormati saya," kata Agung.
Pernyataan tersebut memicu reaksi balik dari pihak jaksa penuntut yang mempertanyakan maksud dari permintaan penghormatan tersebut di hadapan persidangan.
"Saudara ahli, siapa yang tidak menghormati saudara?" balas jaksa.
Suasana semakin memanas ketika penasihat hukum terdakwa, Ari Yusuf, melayangkan protes keras terhadap sikap jaksa penuntut umum di ruang sidang.
"Sikap Anda! ngomongnya tidak patut," teriak Ari Yusuf.
Teguran tersebut langsung dibalas oleh jaksa dengan tudingan ketidaksopanan yang memicu aksi saling sahut dengan nada tinggi di antara kedua belah pihak.
"Enggak sopan Anda" balas JPU.
Ari Yusuf kemudian menantang balik pernyataan jaksa tersebut sambil meminta agar semua pihak menjaga etika berbicara selama proses pemeriksaan berlangsung.
"Anda yang sopan dong, kita ngomong baik-baik, kalau soal kenceng-kencengan, kita bisa kenceng-kencengan," ujar Ari Yusuf.
Hakim Purwanto berulang kali memerintahkan peserta sidang untuk tenang guna mengendalikan jalannya persidangan yang mulai tidak kondusif.
"Sebentar. Hei diam, penuntut umum diam," kata Hakim Purwanto.
Meski hakim telah memberikan perintah, adu mulut masih sempat berlanjut sesaat sebelum akhirnya diredam sepenuhnya oleh otoritas majelis hakim.
"Ribut Anda, dikira saya takut sama kamu," kata salah satu jaksa.
Ketegangan akhirnya mereda setelah Hakim Purwanto mengetukkan palu dan menegaskan kewenangannya dalam memimpin jalannya pemeriksaan ahli.
"Saya bilang cukup. Saya ulang-ulang ya, yang memberikan kesempatan untuk berbicara itu ketua majelis. Tugas saya untuk memastikan terhadap pertanyaan pertanyaan maupun jawaban itu bisa diberikan secara bebas, sesuai dengan pendapat. Makanya cukup," tegasnya.
Dalam inti keterangannya, Agung mengkritik tajam Laporan Hasil Audit (LHA) dari BPKP karena dinilai mengandung asumsi yang tidak layak dijadikan alat bukti hukum.
"Nah, LHA ini cacat di dalam sebuah laporan hasil audit kerugian negara itu adalah apabila dia asumtif. Dan, dia di sini ini asumtif," kata Agung.
Agung menyatakan bahwa perhitungan kerugian negara senilai Rp 1,5 triliun tidak mengikuti standar resmi pemeriksaan keuangan negara yang berlaku di Indonesia.
"Standar yang digunakan itu bukan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara dan kemudian Keputusan BPK Nomor 9 Tahun 2015 maupun Keputusan BPK 2020. Jadi, standar ini tidak digunakan dalam hal ini," ujarnya.
Berdasarkan argumentasi tersebut, ahli menyimpulkan bahwa laporan audit yang diajukan oleh jaksa tidak memiliki kekuatan hukum secara substansial maupun formal.
"Sehingga secara formal itu dan secara substansi sebenarnya LHA ini tidak dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan ini," imbuhnya.
Agung memerinci tiga syarat sah perhitungan kerugian negara meliputi kewenangan, predikasi kecurangan, dan metode standar yang menurutnya gagal dipenuhi dalam audit kasus ini.
"Dalam kenyataannya, dua hasil audit sebelumnya yaitu audit program bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi atau TIK tahun 2020 dan tahun 2020-2022 yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Ristek serta BPKP sendiri, yang seharusnya mengungkap adanya predikasi justru tidak menemukan dan tidak mengungkap adanya kecurangan, penyimpangan dan atau perbuatan melawan hukum," ujar Agung.
Mantan Ketua BPK tersebut menegaskan kembali bahwa tidak ada satu pun dari kriteria wajib tersebut yang terlihat dalam laporan audit yang dipaparkan jaksa.
"Dari ketiga syarat mutlak tersebut tidak ada satupun yang terpenuhi di dalam Laporan Hasil Audit Kerugian Negara yang digunakan dalam persidangan ini," tegas Agung.
Poin kritik lain yang disampaikan adalah adanya pencampuran sumber dana antara APBN dan APBD dalam satu laporan audit yang sama.
"Laporan Hasil Audit (LHA) kerugian negara ini justru menambah satu masalah lagi yaitu mencampuradukkan pengadaan laptop Chromebook yang dananya bersumber dari APBN dengan dana yang bersumber dari APBD. Ini adalah titik kesalahan yang sangat-sangat fatal," ujarnya.
Agung mengingatkan bahwa Kemendikbudristek tidak memiliki wewenang atau kedudukan hukum sebagai pengelola anggaran yang berasal dari dana daerah atau APBD.
"Penting digarisbawahi bahwa Kemendikbudristek tidak memiliki kedudukan hukum sebagai pengguna anggaran, Kuasa Pemegang Anggaran (KPA) maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan yang bersumber dari APBD," tegas Agung.
Terkait tudingan penggelembungan harga, ahli menilai audit tersebut gagal membuktikan adanya persekongkolan teknis antara pelaksana pengadaan dan distributor.
"Dengan menggunakan narasi sederhana dapat dilihat dengan jelas bahwa dalam kasus pengadaan laptop Chromebook ini yang menayangkan laptop dan spesifikasinya adalah LKPP melalui e-katalog," katanya.
Agung menambahkan bahwa pembuktian perbuatan melawan hukum seharusnya menyasar pada pihak-pihak yang terlibat langsung dalam proses teknis di LKPP.
"Berarti untuk mengungkap adanya perbuatan melawan hukum yang menyebabkan pemahalan harga, harus dibuktikan dengan adanya persekongkolan antara pejabat di LKPP yang menjadi pelaksana teknis PBJ dengan prinsipal distributor dan penyedia," lanjutnya.
Ia menutup keterangannya dengan menyatakan bahwa auditor BPKP sama sekali tidak menyentuh potensi keterlibatan pihak-pihak teknis tersebut dalam laporannya.
"Jika memang terjadi persekongkolan maka pihak yang mula-mula harus bertanggung jawab adalah LKPP, prinsipal dan penyedia," jelasnya.
Agung kemudian mengakhiri penjelasannya dengan menyoroti kekosongan fakta terkait persekongkolan tersebut di dalam berkas audit yang ada.
"Faktanya adalah auditor BPKP melalui LHA kerugian negaranya tidak mengungkap hal ini sama sekali," imbuh Agung.
Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun dan diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809 miliar dalam pengadaan perangkat TIK berbasis Chrome.