Sidang Banding Korupsi Muhamad Kerry Adrianto Riza Ditunda

Sidang Banding Korupsi Muhamad Kerry Adrianto Riza Ditunda
Foto: Ilustrasi Sidang Banding Korupsi Muhamad Kerry Adrianto Riza Ditunda.

Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat memutuskan untuk menunda persidangan banding Muhamad Kerry Adrianto Riza, Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN), pada Kamis (30/4/2026). Penundaan dilakukan guna mengagendakan pemeriksaan saksi yang diajukan oleh pihak terdakwa.

Majelis Hakim menetapkan bahwa proses hukum terhadap anak dari Riza Chalid ini akan dilanjutkan pada pekan depan. Penundaan tersebut disampaikan secara resmi dalam persidangan yang berlangsung di Jakarta, sebagaimana dilansir dari Nasional.

"Sidang ditunda hari kamis, minggu depan tanggal 7 (Mei 2026)," kata Hakim Ketua dalam sidang yang digelar Kamis (30/4/2026), dilansir dari Kompas TV.

Pihak pengadilan memberikan kesempatan bagi tim hukum terdakwa untuk mempersiapkan kehadiran saksi-saksi pada jadwal yang telah ditetapkan. Hal ini menjadi bagian dari upaya pembuktian dalam tahap banding.

"Dengan demikian, sidang dinyatakan selesai dan ditutup kembali," ucapnya.

Ketua tim kuasa hukum Kerry, Hamdan Zoelva, mengonfirmasi bahwa pihaknya berencana menghadirkan sejumlah saksi penting, termasuk mantan pejabat tinggi dari perusahaan negara. Salah satu nama yang disebut adalah eks Direktur Pemasaran PT Pertamina (Persero), Hanung Budya.

"Tadi ada empat orang saksi yang dikabulkan untuk didengarkan, yaitu saksi Hanung, kemudian saksi Alfian, saksi Aditya, kemudian Irawan Prakoso," ucap Hamdan.

Kehadiran Irawan Prakoso dinilai krusial karena ia dianggap sebagai saksi kunci yang mengetahui detail aliran instruksi dalam kasus ini. Pihak pembela menyoroti keterkaitan antara arahan dari Riza Chalid kepada pihak Pertamina.

"Ini saksi keterangan yang sangat penting, saksi kunci menyangkut ada tidaknya perintah ya, dari yang dalam dakwaan jaksa ada perintah dari Riza Chalid melalui Irawan Prakoso yang memaksa Hanung dan Pertamina untuk menyewa terminal milik PT OTM," kata Hamdan.

Langkah banding ini ditempuh setelah sebelumnya Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis berat terhadap Kerry pada Februari 2026. Ia dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero).

ÔÇ£Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari,ÔÇØ ujar Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026).

Selain hukuman penjara, hakim juga mewajibkan Kerry untuk membayar uang pengganti dengan nilai yang mencapai triliunan rupiah sebagai kompensasi atas kerugian negara. Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dijadwalkan kembali pada Kamis, 7 Mei 2026.

Artikel terkait

Rekomendasi