Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat memutuskan untuk menunda persidangan banding Muhammad Kerry Adrianto Riza, putra pengusaha minyak Riza Chalid, pada Kamis (30/4/2026). Penundaan dilakukan guna mengagendakan pemeriksaan empat orang saksi pada Kamis (7/5/2026) mendatang terkait perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Dilansir dari Kompas, kuasa hukum terdakwa mengajukan permohonan untuk menghadirkan tiga saksi peristiwa dan satu saksi ahli dalam persidangan tersebut. Di antara nama yang diajukan terdapat mantan Direktur Pemasaran PT Pertamina (Persero) Hanung Budya serta rekan bisnis Riza Chalid, Irawan Prakoso.
Hamdan Zoelva selaku kuasa hukum Kerry Adrianto menjelaskan bahwa pihaknya memerlukan kehadiran para saksi kunci tersebut untuk memberikan keterangan di tingkat pengadilan tinggi.
"Memang hari ini hanyalah agenda untuk menetapkan saksi-saksi yang akan didengarkan di tingkat pengadilan tinggi atas permintaan dari kami," kata Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum Kerry Adrianto.
Penetapan daftar saksi tersebut telah disetujui oleh majelis hakim untuk didengarkan keterangannya pada jadwal persidangan berikutnya.
"Tadi ada empat orang saksi yang dikabulkan untuk didengarkan, yaitu saksi Hanung, kemudian saksi Alfian, saksi Aditya, kemudian Irawan Prakowoso." kata Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum Kerry Adrianto.
Hamdan menekankan bahwa Irawan Prakoso memegang peran krusial guna mengungkap fakta mengenai ada atau tidaknya instruksi dari Riza Chalid kepada Pertamina. Hal ini berkaitan dengan penyewaan terminal minyak PT Orbit Terminal Merak (OTM) yang menjadi bagian dari perkara tersebut.
Sebelumnya, hakim telah menginstruksikan pihak kejaksaan untuk memastikan kehadiran Irawan Prakoso pekan depan mengingat posisinya yang saat ini berstatus tahanan dalam kasus yang sama.
"Untuk memberikan kesempatan bagi saksi yang diminta kuasa hukum terdakwa, maka sidang ditunda hari Kamis minggu depan tanggal 7 jam, kalau bisa jam 09.30 dengan acara pemeriksaan saksi-saksi," kata Hakim Ketua, Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat.
Kerry Adrianto sendiri melayangkan banding setelah sebelumnya dijatuhi vonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar pada 27 Februari lalu. Putusan tersebut berkaitan dengan keterlibatannya dalam penyimpangan tata kelola minyak mentah dan produk kilang milik Pertamina.
Vonis pengadilan tingkat pertama itu diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 18 tahun penjara. Selain itu, jaksa menuntut adanya uang pengganti yang mencapai nilai Rp13,4 triliun sebagai kompensasi atas kerugian negara.