Empat Anggota BAIS TNI Jalani Sidang Kasus Penyiraman Air Keras

Empat Anggota BAIS TNI Jalani Sidang Kasus Penyiraman Air Keras
Foto: Ilustrasi Empat Anggota BAIS TNI Jalani Sidang Kasus Penyiraman Air Keras.

Empat personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI menjalani persidangan perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (29/4/2026) atas dugaan kasus penyiraman air keras. Serangan tersebut ditujukan kepada Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang dinilai para terdakwa telah melecehkan institusi militer.

Para terdakwa yang dihadirkan meliputi Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetia, dan Lettu Sami Lakka. Berdasarkan laporan dari Megapolitan, keempatnya mengenakan pakaian dinas lapangan tanpa tanda pangkat serta memakai topi saat mendengarkan pembacaan berkas dakwaan oleh oditur militer.

Oditur militer menjerat para terdakwa dengan pasal penganiayaan berat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dakwaan disusun secara berlapis, mulai dari Pasal 469 Ayat (1) sebagai dakwaan utama, hingga dakwaan subsider Pasal 468 dan Pasal 467.

Letkol Chk Muhammad Iswadi selaku Oditur Militer mengungkapkan bahwa motif tindakan ini dipicu oleh rasa dendam. Para terdakwa merasa tersinggung dengan aksi korban yang melakukan interupsi saat berada di Hotel Fairmont Jakarta pada Maret tahun sebelumnya.

"Bahwa terdakwa kenal dengan saudara Andrie Yunus sejak tanggal 16 Maret 2025 saat memaksa masuk dan melakukan interupsi di hotel Fairmont Jakarta," ucap Oditur Militer Letkol Chk Muhammad Iswadi di Pengadilan Militer II-08, Rabu.

Penjelasan mengenai latar belakang kemarahan para terdakwa berlanjut dalam persidangan. Pihak pendakwa menyatakan bahwa interaksi di hotel tersebut dianggap sebagai tindakan yang merendahkan kehormatan satuan mereka.

"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," lanjutnya.

Rencana penyerangan mulai disusun pada Senin (9/3/2026) saat Serda Edi Sudarko bertemu dengan Lettu Budhi Hariyanto di Masjid Al Ikhlas BAIS TNI. Awalnya, Edi hanya berniat melakukan kekerasan fisik secara langsung, namun rencana tersebut berubah setelah adanya diskusi antar-terdakwa.

"Edi berkata ingin memukul Andrie Yunus sebagai pelajaran dan sebagai efek jera, akan tetapi Budhi berkata, 'jangan dipukuli tapi disiram saja dengan cairan pembersih karat'," tutur Iswadi.

Usulan penggunaan cairan kimia disepakati, di mana Edi bertindak sebagai eksekutor utama. Sebelum beraksi, Edi melakukan pelacakan aktivitas rutin korban melalui mesin pencari di internet untuk menentukan waktu dan lokasi yang tepat.

"Saat itu Edi mencari informasi melalui Google terkait kegiatan Andrie Yunus, dengan hasil Andrie Yunus memiliki kegiatan acara rutin yaitu acara Kamisan di Monas," lanjut Iswadi.

Persiapan teknis dilakukan pada 12 Maret 2026 di bengkel Denma BAIS TNI untuk meracik cairan berbahaya. Budhi Hariyanto mengambil bahan-bahan yang diperlukan dari area bengkel, termasuk cairan dari aki bekas yang ditemukan di lokasi tersebut.

"Saat itu Edi menunggu di sepeda motor sedangkan Budhi berjalan kaki ke bengkel mobil Denma Bais TNI. Sesampainya di bengkel, Budhi mengambil aki bekas yang berada di pojokan depan toilet atau kamar mandi," kata Iswadi.

Cairan aki tersebut kemudian dicampur dengan pembersih karat dan dimasukkan ke dalam sebuah wadah plastik. Cairan ini dibawa menggunakan sepeda motor untuk digunakan dalam pengintaian di sekitar kantor YLBHI dan KontraS.

"Kemudian Terdakwa mencampur kedua cairan tersebut ke dalam gelas tumbler warna ungu dengan tutup warna hitam yang Budhi bawa dari kamar, selanjutnya terdakwa membungkus tumbler tersebut ke plastik kresek warna hitam dan menggantungnya di sepeda motor bagian depan," jelas Iswadi.

Eksekusi penyiraman dilakukan saat para terdakwa berhasil membuntuti korban hingga ke kawasan Salemba. Ketika posisi kendaraan mereka sejajar, Edi langsung menyiramkan campuran bahan kimia tersebut ke arah tubuh Andrie Yunus.

"Budhi memperlambat kecepatan sambil menunggu sepeda motor Andrie Yunus mendekat, pada saat berpapasan, Edi langsung menyiramkan cairan kimia tersebut ke bagian tubuh Andrie Yunus, yang juga mengenai Edi," kata dia.

Setelah serangan terjadi, para terdakwa segera melarikan diri ke arah yang berbeda untuk menghindari pengejaran. Edi membuang wadah cairan tersebut di lokasi sebelum menuju arah Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.

"Edi langsung menjatuhkan botol tumbler dan langsung meninggalkan lokasi kejadian lurus ke arah RSCM sedangkan Nandala dan Sami lurus ke arah jalan Pramuka menuju Mess Bais TNI," ujar dia.

Artikel terkait

Rekomendasi