Sengketa kepemilikan rumah di Jalan Murjaya, Kelurahan Jurang Mangu Barat, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, mencuat setelah penghuni rumah kehilangan akses akibat penembokan paksa pada Selasa, 21 April 2026. Konflik ini dipicu oleh transaksi jual beli senilai Rp1 miliar yang hanya didasari kesepakatan lisan tanpa dokumen resmi.
Keluarga penghuni rumah, Raffa Azman, dilaporkan telah mencicil pembayaran sejak tahun 2019 hingga 2021 dengan total dana mencapai Rp840 juta. Meski uang muka sebesar Rp200 juta telah diserahkan dan pembayaran terus berjalan, kepemilikan bangunan tersebut tidak pernah beralih secara hukum melalui Akta Jual Beli (AJB).
Permasalahan mulai meruncing ketika pihak penjual melayangkan somasi pada tahun 2023 yang mengklaim bahwa uang ratusan juta rupiah yang telah dibayarkan bukanlah cicilan pembelian, melainkan biaya sewa hunian tahunan. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Megapolitan, kasus ini sekarang tengah dalam penanganan pihak kepolisian.
"Perjanjiannya dibeli seharga Rp 1 miliar secara lisan karena sudah merasa dekat sekali," ujar Raffa Azman, salah satu penghuni rumah.
Raffa menjelaskan bahwa hubungan yang sangat dekat dengan pemilik lama menjadi alasan utama keluarganya hanya memegang kuitansi pembayaran sebagai bukti transaksi. Namun, kepercayaan tersebut justru berujung pada ancaman pengusiran setelah pihak penjual mengubah status pembayaran secara sepihak.
"Isi somasinya itu bikin kami kaget karena uang yang sudah kami cicil dianggap sebagai biaya sewa rumah sebesar Rp 50 juta per tahun," kata Raffa Azman.
Menanggapi fenomena tersebut, praktisi hukum Adyanisa Septya Yuslandari memberikan penjelasan mengenai fatalnya melakukan transaksi properti di bawah tangan. Menurutnya, AJB adalah syarat mutlak sesuai Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 untuk membuktikan peralihan hak tanah dan bangunan yang sah di mata negara.
Adyanisa menambahkan bahwa keberadaan AJB yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sangat krusial dalam melindungi pembeli dari klaim sepihak di masa depan. Tanpa dokumen tersebut, status kepemilikan pembeli sangat rentan karena secara administratif tanah masih tercatat atas nama penjual.
Konsekuensi lain dari ketiadaan AJB meliputi ketidakmampuan pembeli untuk melakukan proses balik nama sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN), risiko properti dijual kembali ke pihak lain, hingga kendala dalam administrasi pajak properti. Penembokan akses di Tangerang Selatan menjadi pengingat bahwa aspek hukum tidak dapat digantikan oleh kedekatan personal dalam transaksi aset bernilai tinggi.