Akses rumah warga di Jalan Murjaya, Jurang Mangu Barat, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, ditutup paksa dengan tembok pada Selasa (21/4/2026) akibat sengketa jual beli tanpa Akta Jual Beli (AJB). Perselisihan ini dipicu oleh kesepakatan lisan antara penghuni rumah dengan pemilik lahan lama yang berujung pada pengusiran barang secara paksa, sebagaimana dilansir dari Megapolitan.
Raffa Azman (21), salah satu penghuni rumah, mengungkapkan bahwa keluarganya semula sepakat membeli hunian tersebut seharga Rp 1 miliar karena faktor kedekatan personal. Namun, transaksi yang dimulai sejak 2019 hingga 2021 itu dilakukan tanpa dokumen resmi.
"Perjanjiannya dibeli seharga Rp 1 miliar secara lisan karena sudah merasa dekat sekali," ujar Raffa Azman, Penghuni Rumah.
Raffa menjelaskan bahwa hubungan keluarganya dengan penjual dulunya sangat harmonis hingga sudah dianggap seperti kerabat sendiri. Kondisi emosional tersebut membuat kedua belah pihak tidak memformalkan transaksi di depan notaris sejak awal pembayaran uang muka.
"Dulu kami tinggal dekat rumah dia, berteman baiklah. Ibu saya sudah menganggap dia seperti orangtua sendiri," kata Raffa Azman, Penghuni Rumah.
Pembayaran rumah dilakukan secara bertahap dengan total mencapai Rp 840 juta dari target pelunasan Rp 1 miliar. Dalam proses tersebut, pihak penjual sempat meminta dana tambahan di luar cicilan pokok untuk keperluan administrasi surat-surat rumah.
ÔÇ£Dari awal itu DP (down payment/uang muka) sekitar Rp 200 juta, terus berjalan sampai totalnya kurang lebih Rp 840 juta,ÔÇØ kata Raffa Azman, Penghuni Rumah.
Permintaan tambahan dana sebesar Rp 60 juta muncul dengan alasan pengurusan sertifikat balik nama. Namun, setelah uang tersebut diserahkan, pihak keluarga menyadari bahwa dana itu tidak dikurangi dari total sisa utang pembelian rumah.
ÔÇ£Katanya untuk biaya balik nama sertifikat. Tapi setelah diberikan, ternyata itu tidak masuk ke hitungan cicilan,ÔÇØ jelas Raffa Azman, Penghuni Rumah.
Keluarga Raffa menyatakan kesediaan untuk melunasi sisa pembayaran hingga mencapai angka Rp 1 miliar dengan syarat kejelasan status sertifikat. Hal ini dikarenakan sertifikat rumah tersebut masih menyatu dengan unit bangunan lain di area yang sama.
"Jadi dari unit 1 sampai 5 dan ruko di depan itu sertifikatnya masih jadi satu. Ibu saya bilang mau melunasi (dari 840 juta ke 1 Miliar), tapi minta sertifikat diproses balik nama," kata Raffa Azman, Penghuni Rumah.
Hingga saat ini, uang tambahan untuk pengurusan dokumen tersebut diklaim tidak membuahkan hasil. Sertifikat rumah tetap belum dipecah maupun dibalik nama atas nama keluarga pembeli.
"Isi somasinya itu bikin kami kaget karena uang yang sudah kami cicil dianggap sebagai biaya sewa rumah sebesar Rp 50 juta per tahun," jelas Raffa Azman, Penghuni Rumah.
Raffa menegaskan bahwa perubahan status transaksi dari jual beli menjadi sewa secara sepihak merupakan bentuk pelanggaran kesepakatan awal. Ketegangan memuncak saat akses jalan ditembok dan barang-barang dikeluarkan tanpa prosedur pengadilan.
ÔÇ£Padahal jelas dari awal itu pembelian, bukan sewa,ÔÇØ ucap Raffa Azman, Penghuni Rumah.
Ia menyayangkan tindakan sepihak tersebut dan berpendapat bahwa masalah sengketa seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum formal. Raffa menekankan pentingnya mediasi hukum untuk mencapai keadilan bagi kedua belah pihak.
ÔÇ£Seharusnya kalau memang ada sengketa, diselesaikan lewat pengadilan, bukan dengan cara seperti ini,ÔÇØ kata Raffa Azman, Penghuni Rumah.
Pihak kepolisian telah menerima laporan mengenai kejadian ini dan sedang melakukan pendalaman. Polres Tangerang Selatan berencana memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
ÔÇ£Penyidik akan melakukan klarifikasi terhadap para pihak, terutama pihak yang dirugikan, untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya,ÔÇØ ucap Ipda Yudhi Susanto, Kasi Humas Polres Tangerang Selatan.