Ahli Waris Sulaiman Effendi Gugat PT KAI Terkait Lahan Tanah Abang

Ahli Waris Sulaiman Effendi Gugat PT KAI Terkait Lahan Tanah Abang
Foto: Ilustrasi Ahli Waris Sulaiman Effendi Gugat PT KAI Terkait Lahan Tanah Abang.

Ahli waris Sulaiman Effendi resmi mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap PT Kereta Api Indonesia (Persero) terkait sengketa lahan seluas 3,4 hektare di Tanah Abang pada Rabu, 22 April 2026. Konflik kepemilikan ini mencuat menyusul rencana pembangunan 1.000 unit hunian vertikal oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman di lokasi tersebut.

Dilansir dari Kompas, lahan yang terletak di Jakarta Pusat tersebut kini menjadi objek sengketa antara pihak ahli waris dan PT KAI yang mengklaim memiliki Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Lahan tersebut terbagi dalam tiga bidang, di mana HPL Nomor 17 dan 19 selama ini dijaga oleh organisasi kemasyarakatan GRIB Jaya pimpinan Rosario de Marshal alias Hercules.

Wakil Kepala Bidang Hukum dan Advokasi GRIB Jaya sekaligus kuasa hukum ahli waris, Wilson Collin, membantah pernyataan Direktur Utama PT KAI yang menyebut pihaknya melakukan pendudukan lahan secara ilegal. Penegasan ini disampaikan menanggapi pernyataan pihak korporasi setelah kunjungan pejabat tinggi negara ke lokasi sengketa pada Minggu, 5 April 2026.

"Direkturnya (Dirut KAI Bobby Rasyidin) juga mengatakan yang menduduki secara ilegal adalah ormas, ini bukan menduduki, karena ahli waris punya alasan," ujar Wilson Collin, Wakil Kepala Bidang Hukum dan Advokasi GRIB Jaya.

Pihak ahli waris menyatakan bahwa dasar penguasaan lahan tersebut adalah dokumen Eigendom Verponding Nomor 946 atas nama Ilias Rajo Mentari yang diterbitkan sejak tahun 1923. Wilson menekankan bahwa keluarga ahli waris tidak pernah melepaskan hak atas tanah tersebut kepada pihak mana pun termasuk pemerintah.

"Tidak pernah dilepas, kalau sudah dilepas berarti kami menduduki liar. Sekarang belum ada transaksi jual beli, bagaimana menduduki liar," kata Wilson Collin.

Sebagai informasi, Eigendom Verponding merupakan hak milik mutlak era kolonial Belanda yang menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 harus dikonversi menjadi sertifikat nasional melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). Langkah hukum perdata diambil sebagai respons atas pernyataan Direktur Utama PT KAI dan Menteri PKP Maruarar Sirait yang dinilai menyudutkan posisi ahli waris.

"Oleh karenanya saya menekankan kalau mau itu selesaikan secara keperdataan. Kasus ini sudah kami perdatakan karena ada tendensi-tendensi mem-blow up seolah kami menduduki, pada hari rabu kami sudah daftarkan ke PN Jakarta Pusat," tutur Wilson Collin.

Artikel terkait

Rekomendasi