KOMPAS.com - Sengketa lahan Tanah Abang, Jakarta Pusat, menjadi sorotan publik setelah muncul klaim kepemilikan dari dua pihak.
Lahan yang disebut akan dimanfaatkan untuk pembangunan rumah susun rakyat itu diklaim sebagai aset negara, dalam hal ini dicatat sebagai tanah milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI.
Di sisi lain, kubu Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Rosario de Marshal alias Hercules menyebut tanah tersebut milik ahli waris.
Perbedaan pandangan ini memunculkan polemik mengenai status sah lahan yang berada di dekat Stasiun Tanah Abang tersebut.
Klaim Hercules dan Kuasa Hukum Ahli Waris
GRIB Jaya pimpinan Hercules disebut ikut menjaga lahan itu karena menerima mandat dari ahli waris bernama Sulaiman Effendi.
Organisasi masyarakat tersebut juga bertindak sebagai perwakilan kuasa hukum bagi pihak ahli waris.
Wakil Kepala Bidang Hukum dan Advokasi GRIB Jaya sekaligus kuasa ahli waris, Wilson Collin, membantah tudingan bahwa pihaknya menduduki lahan secara ilegal.
"Direkturnya (Dirut KAI Bobby Rasyidin) juga mengatakan yang menduduki secara ilegal adalah ormas, ini bukan menduduki, karena ahli waris punya alasan," ucap Wilson dikutip dari siaran YouTube GRIB TV, Senin (20/4/2026).
Wilson menegaskan, ahli waris yang memegang Eigendom Verponding tidak pernah menjual lahan tersebut kepada PT KAI maupun Kementerian Perhubungan.
"Tidak pernah dilepas, kalau sudah dilepas berarti kami menduduki liar. Sekarang belum ada transaksi jual beli, bagaimana menduduki liar," ujar Wilson.
Ia juga menyebut penyelesaian sengketa seharusnya ditempuh melalui jalur hukum perdata.
"Oleh karenanya saya menekankan kalau mau itu selesaikan secara keperdataan. Kasus ini sudah kami perdatakan karena ada tendensi-tendensi mem-blow up seolah kami menduduki, pada hari rabu kami sudah daftarkan ke PN Jakarta Pusat," kata Wilson.
Versi Menteri PKP Maruarar Sirait
Sementara Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan negara tidak boleh kalah terhadap pihak yang mengklaim lahan tersebut.
Menurut Ara, sapaan akrab Maruarar, tanah di Tanah Abang merupakan aset negara.
"Seperti tanah yang ada di Tanah Abang itu jelas adalah aset negara," tegas Ara dalam video yang diunggah di akun Instagram miliknya.
Ia menambahkan, pemerintah konsisten bahwa lahan itu harus digunakan untuk kepentingan negara dan rakyat.
"Kita konsisten bahwa ini tanah negara untuk kepentingan Negara Republik Indonesia," ujar Ara.
Maruarar juga menyampaikan tanah kosong milik negara maupun BUMN akan dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk mendukung program pemerintah, termasuk pembangunan hunian masyarakat.
"Kita rapat dengan BUMN kemudian juga dengan Kereta Api dan BUMN lainnya supaya aset negara supaya bisa segera digunakan untuk kepentingan rakyat Indonesia," kata Maruarar Sirait.
Penjelasan BPN
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga menyatakan lahan sengketa di Tanah Abang tercatat sebagai aset negara.
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, mengatakan bidang tanah tersebut tercatat dimiliki PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI melalui Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
"Itu adalah tanah punya negara yang menyebutkan identitas tanah milik PT KAI berdasarkan HPL Nomor 17 dan Nomor 19 Jakarta Pusat," ujar Iljas.
Menurut dia, HPL merupakan bukti kepemilikan yang sah dalam hukum pertanahan di Indonesia.
Sementara pihak yang menguasai lahan mengaku memegang hak verponding.
BPN menyebut total luas lahan yang disengketakan mencapai 4,3 hektare dan terbagi dalam tiga lokasi.
Lokasi pertama memiliki luas 1,3 hektare. Sementara dua lokasi lainnya merupakan tanah berhimpitan atau tanah bongkaran dengan total luas 3 hektare sesuai HPL Nomor 17 dan HPL Nomor 19.
"Terkait permasalahan tersebut secara normatif berdasarkan data yang terekam di Kementerian ATR/BPN bidang tanah tersebut secara atas nama PT KAI, HPL Nomor 17 dan HPL 19," jelas Iljas.