PT Kereta Api Indonesia (Persero) terlibat sengketa lahan seluas 3,4 hektare di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, dengan warga bernama Sulaiman Effendi yang mengklaim sebagai ahli waris pada Minggu, 5 April 2026. Perselisihan ini mencuat saat Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) meninjau lokasi untuk proyek hunian vertikal.
Dilansir dari Kompas, rencana pembangunan 1.000 unit hunian untuk masyarakat berpenghasilan rendah kini terhambat akibat status kepemilikan tanah yang belum jelas. Lahan yang terdiri dari tiga bidang tersebut saat ini dikuasai oleh pihak yang berbeda-beda di lapangan.
Dua bidang tanah dengan nomor HPL 17 dan 19 diketahui dikelola oleh organisasi kemasyarakatan GRIB Jaya di bawah pimpinan Rosario de Marshal alias Hercules. Pihak ormas menyebut pengelolaan tersebut dilakukan atas mandat dari Sulaiman Effendi yang memegang dokumen bukti kepemilikan berupa Eigendom Verponding.
PT KAI sendiri menyatakan pihaknya memegang Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang sah secara hukum atas objek sengketa tersebut. Namun, klaim dokumen peninggalan kolonial Belanda dari pihak ahli waris membuat pemanfaatan lahan secara fisik belum dapat dilanjutkan oleh pihak BUMN.
Eigendom Verponding merupakan produk hukum pertanahan era Hindia Belanda yang merujuk pada hak milik mutlak atas harta tetap. Berdasarkan aturan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960, pemilik dokumen lama diberikan waktu transisi untuk konversi hingga September 1980 agar statusnya tidak menjadi tanah negara.
Meskipun masa konversi massal telah lewat, dokumen tersebut masih kerap digunakan sebagai alat bukti pendaftaran tanah sporadik. Hal ini dimungkinkan melalui regulasi pemerintah yang mengatur pembuktian hak lama untuk keperluan pendaftaran tanah menjadi Sertifikat Hak Milik atau hak lainnya.
"Untuk keperluan pendaftaran hak, hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak lama dibuktikan dengan alat-alat bukti mengenai adanya hak tersebut berupa bukti-bukti tertulis, keterangan saksi dan/atau, pernyataan yang bersangkutan yang kadar kebenarannya oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik, dianggap cukup untuk mendaftar hak, pemegang hak dan hak-hak pihak lain yang membebaninya," bunyi Pasal 24 ayat (1) PP 24/1997.
Konversi hak lama tersebut hanya dapat diproses apabila pemohon adalah pemegang hak yang tercatat dalam dokumen asli dan belum dialihkan kepada pihak lain. Saat ini, Kementerian PKP bersama Badan Pengawas BUMN masih melakukan pendalaman terkait legalitas kedua belah pihak guna mencari solusi pembangunan hunian tersebut.