Sengketa Lahan di Pondok Aren Berujung Penembokan Akses Rumah Warga

Sengketa Lahan di Pondok Aren Berujung Penembokan Akses Rumah Warga
Foto: Ilustrasi Sengketa Lahan di Pondok Aren Berujung Penembokan Akses Rumah Warga.

Akses rumah milik Raffa Azman (21) di Jalan Murjaya, Jurang Mangu Barat, Pondok Aren, Tangerang Selatan, ditutup paksa menggunakan tembok akibat sengketa lahan pada Senin (21/4/2026). Konflik ini mencuat setelah transaksi jual beli senilai ratusan juta rupiah tidak diakui oleh pihak penjual.

Keluarga penghuni rumah mengaku telah menyetorkan uang sebesar Rp 840 juta kepada pemilik lama sejak tahun 2019, sebagaimana dilansir dari Megapolitan. Namun, transaksi tersebut hanya didasari bukti kuitansi tanpa disertai Akta Jual Beli (AJB) karena faktor kedekatan personal antara kedua belah pihak.

Raffa Azman menjelaskan bahwa keluarganya telah mengumpulkan bukti pembayaran secara rutin sejak pembayaran uang muka pertama kali dilakukan beberapa tahun lalu.

"Ini kita punya kuitansi pembayarannya dari awal, lengkap banget, dari tahun 2019," ujar Raffa Azman saat ditemui Kompas.com di lokasi, Senin (21/4/2026).

Pembelian hunian tersebut berawal dari penawaran pemilik lama yang sudah dianggap sebagai kerabat dekat oleh ibunda Raffa, sehingga prosedur hukum formal sempat terabaikan.

"Dulu kami tinggal dekat rumah dia, berteman baiklah. Ibu saya sudah menganggap dia seperti orangtua sendiri. Terus dia menawarkan rumahnya ke kami," kata Raffa Azman.

Selain pembayaran pokok, pihak pembeli juga menyerahkan uang tambahan senilai Rp 60 juta yang diperuntukkan bagi pengurusan pemecahan sertifikat induk. Sengketa mulai memanas ketika pihak penjual mengirimkan somasi pada 2023 yang secara mengejutkan mengubah status transaksi jual beli menjadi hubungan sewa-menyewa.

"Jadi dari unit 1 sampai 5 dan ruko di depan itu sertifikatnya masih jadi satu. Ibu saya bilang mau melunasi (dari Rp 840 juta ke Rp 1 miliar), tapi minta sertifikat diproses balik nama," kata Raffa Azman.

Raffa menambahkan bahwa pihak penjual justru mengklaim seluruh dana yang masuk bukan sebagai cicilan pelunasan kepemilikan aset tersebut.

"Ternyata itu tidak masuk hitungan cicilan rumah, melainkan uang tambahan," sambung Raffa Azman.

Klaim sepihak dari penjual menyebutkan bahwa dana yang telah dibayarkan oleh keluarga Raffa selama ini hanya dianggap sebagai biaya penggunaan bangunan per tahun.

"Isi somasinya itu bikin kami kaget karena uang yang sudah kita cicil dianggap sebagai biaya sewa rumah sebesar Rp 50 juta per tahun," jelas Raffa Azman.

Aksi penembokan akses jalan kini sedang dalam penanganan pihak kepolisian untuk mendalami adanya unsur pelanggaran hukum dalam proses pengosongan barang tersebut.

"Penyidik akan melakukan klarifikasi kepada para pihak sesuai mekanisme yang ada, termasuk pihak yang merasa dirugikan," ujar Yudhi Susanto, Kasi Humas Polres Tangerang Selatan.

Kepolisian juga memastikan akan melakukan koordinasi intensif dengan jajaran Polsek setempat guna mencegah terjadinya gangguan keamanan lebih lanjut di lokasi kejadian.

"Untuk pengamanan, kami akan berkoordinasi dengan polsek setempat dan pihak terkait apabila dibutuhkan," kata Yudhi Susanto.

Artikel terkait

Rekomendasi