PT Indobuildco Tolak Eksekusi Bangunan Hotel Sultan Tanpa Ganti Rugi

PT Indobuildco Tolak Eksekusi Bangunan Hotel Sultan Tanpa Ganti Rugi
Foto: Ilustrasi PT Indobuildco Tolak Eksekusi Bangunan Hotel Sultan Tanpa Ganti Rugi.

PT Indobuildco menyatakan keberatan atas rencana pemerintah yang akan melakukan pengosongan paksa terhadap Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat. Upaya hukum ini dilakukan setelah masa berlaku Hak Guna Bangunan perusahaan milik Pontjo Sutowo tersebut berakhir dan negara berniat mengambil alih pengelolaan lahan.

Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, memberikan penegasan bahwa fokus utama perkara hukum ini terletak pada tanah kawasan, bukan pada fisik bangunan atau operasional bisnis hotel yang sedang berjalan. Dilansir dari Kompas, pihak pengelola berargumen bahwa aset bangunan tetap menjadi hak milik perusahaan karena tidak terikat dalam skema Build, Operate, Transfer (BOT).

Hamdan menekankan perlunya proses hukum yang sesuai jika pemerintah tetap bersikeras mengambil alih aset fisik bangunan di atas lahan sengketa tersebut. Ia merujuk pada perlindungan hak atas bisnis yang telah dijalankan oleh PT Indobuildco selama puluhan tahun di lokasi tersebut.

"Bangunan Hotel Sultan bukan BOT. Bangunan dan bisnis hotel adalah hak PT Indobuildco. Karena itu, bangunan Hotel Sultan tidak dapat dieksekusi begitu saja. Jika bangunan hendak diambil atau dieksekusi, maka harus ada mekanisme hukum dan pembayaran ganti rugi," ujar Hamdan dikutip Sabtu (9/9/2026).

Konflik kepemilikan ini memiliki sejarah panjang yang bermula sejak tahun 1973 ketika Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin memberikan izin pembangunan kepada Ibnu Sutowo. Awalnya, izin diberikan atas asumsi bahwa perusahaan tersebut merupakan bagian dari Pertamina, dengan masa berlaku HGB selama 30 tahun hingga Maret 2003.

Sengketa mulai memanas ketika PT Indobuildco mendapatkan perpanjangan HGB selama 20 tahun pada 2002 tanpa adanya rekomendasi dari Badan Pengelola Gelora Senayan. Kementerian Sekretariat Negara menilai prosedur tersebut cacat hukum dan berpotensi merugikan keuangan negara hingga mencapai angka Rp 1,93 triliun.

Pemerintah akhirnya memenangkan perselisihan hukum ini setelah melalui empat kali proses Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung sejak gugatan pertama kali dilayangkan pada 2006. Atas dasar putusan tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak memperpanjang HGB dan akan melakukan audit menyeluruh terhadap aset di kawasan tersebut melalui BPKP.

Artikel terkait

Rekomendasi