Pemilik Rumah di Pondok Aren Bantah Klaim Pembayaran Rp 840 Juta

Pemilik Rumah di Pondok Aren Bantah Klaim Pembayaran Rp 840 Juta
Foto: Ilustrasi Pemilik Rumah di Pondok Aren Bantah Klaim Pembayaran Rp 840 Juta.

Pemilik rumah di Jalan Murjaya, Jurang Mangu Barat, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Karnadi, membantah pernyataan penghuni rumah yang mengaku telah menyetorkan uang sebesar Rp 840 juta untuk transaksi jual beli hunian tersebut pada Kamis (23/4/2026).

Dilansir dari Megapolitan, pihak pemilik melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa akumulasi dana yang diterima hingga saat ini baru menyentuh angka Rp 570 juta. Jumlah tersebut merujuk pada catatan pembayaran yang dilakukan secara bertahap sejak periode 2019 hingga 2020.

Kuasa hukum Karnadi, Ridho, memberikan rincian bahwa transaksi yang dilakukan oleh pihak penghuni, Desi Riana, belum memenuhi kesepakatan nilai jual beli yang ditetapkan di awal. Penegasan mengenai total pembayaran ini didasarkan pada bukti fisik berupa kuitansi yang dimiliki kliennya.

"Sejak bulan Juni 2019 sampai dengan bulan April 2020, saudari Desi Riana, pihak yang secara hukum berhubungan langsung dengan Karnadi, hanya melakukan pembayaran sebesar Rp 570 juta," ujar Ridho saat ditemui Kompas.com di Ciputat, Tangsel, Kamis (23/4/2026).

Ridho menjelaskan bahwa cicilan pertama dimulai pada Juni 2019 senilai Rp 200 juta, diikuti pembayaran Rp 100 juta pada Oktober 2019, serta beberapa termin lainnya. Menurutnya, nilai tersebut masih menyisakan kekurangan sebesar Rp 730 juta dari total kesepakatan harga senilai Rp 1,3 miliar.

"Kesepakatan secara lisan pada tanggal 18 Juni 2019 sebesar Rp 1,3 miliar dengan jangka waktu pelunasan selama tiga bulan. Tapi sampai sekarang belum ada pelunasan itu," kata Ridho.

Upaya penyelesaian masalah secara kekeluargaan diklaim telah dilakukan melalui pengiriman surat somasi sebanyak dua kali pada awal April 2026. Namun, pihak kuasa hukum menyatakan ruang komunikasi yang dibuka tersebut tidak dimanfaatkan oleh pihak penghuni untuk melakukan sinkronisasi data.

Di sisi lain, Raffa Azman selaku penghuni rumah memberikan keterangan berbeda mengenai total uang yang sudah disetorkan kepada pemilik lama. Ia meyakini keluarganya telah membayar lebih dari 60 persen dari total harga melalui bukti kuitansi yang mereka simpan.

"Ini kita punya kuitansi pembayarannya dari awal, lengkap banget, dari tahun 2019," ujar Raffa Azman saat ditemui Kompas.com di lokasi, Senin (21/4/2026).

Raffa menambahkan bahwa selain pembayaran utama senilai Rp 840 juta pada tahun 2021, pihaknya juga memberikan tambahan Rp 60 juta untuk biaya pengurusan sertifikat. Kendala pelunasan sisa pembayaran disebut terjadi karena pihak penjual belum menyerahkan sertifikat rumah yang masih tergabung dalam satu kesatuan dengan unit lain.

Artikel terkait

Rekomendasi